Uang Rakyat dibangun Tanpa PBG dan SLF Inspektorat Karawang Diam Saja

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang disorot atas dugaan kelalaian dalam mengawasi legalitas bangunan milik pemerintah. Lembaga pengawas internal itu disebut tidak pernah menanyakan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada aset-aset negara di daerah tersebut.

 

Read More

Padahal, PBG dan SLF merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan layak digunakan. Tanpa dokumen itu, status hukum dan keselamatan bangunan menjadi tidak terjamin.

 

Kondisi ini dinilai krusial karena menyangkut bangunan pemerintah yang dibangun dan dipelihara menggunakan uang rakyat. Objek yang dimaksud meliputi Kantor Bupati, DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga kantor kecamatan, kelurahan, dan desa.

 

Fakta tersebut terungkap saat Irban I Inspektorat Karawang, Aris, menjawab pertanyaan wartawan terkait pengawasan PBG dan SLF. Dalam keterangannya, Aris menyebut bahwa Inspektorat selama ini hanya berfokus pada pemeriksaan administrasi keuangan, aset daerah, dan sertifikat tanah.

 

“PBG dan SLF tidak ditanyakan,” ujar Aris saat menjawab pertanyaan wartawan. Jumat (22/05/26)

 

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai ruang lingkup pengawasan Inspektorat terhadap aset pemerintah. Publik menilai, pengawasan yang hanya terbatas pada aspek keuangan dan administrasi tanah belum cukup untuk menjamin akuntabilitas dan keselamatan bangunan publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Inspektorat Karawang mengenai rencana pemeriksaan menyeluruh terhadap status PBG dan SLF bangunan pemerintah di wilayah Karawang.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *