Proyek di Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Belum Digelar, menunggu SK bupati terkait Eskalasi   

  • Whatsapp

Iwan Firmansyah Efendi, S.Sos, S.T, M.Si. kadis DBMSDA kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang (Banten) media3.id –pemerintah kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya daya Air (DBMSDA) hingga saat ini belum menggelar kegiatan pembangunan infrastruktur di kabupaten Tangerang. Saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang menyusun proyeksi penyesuaian harga satuan barang dan jasa untuk seluruh kegiatan pembangunan tahun anggaran 2026, menyusul lonjakan harga pasar yang makin tajam dampak ketegangan militer dan perang di wilayah Timur Tengah, khususnya melibatkan Iran. Penetapan resmi masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang yang dijadwalkan keluar dalam waktu dekat .

Read More

 

Menurut kepala Dinas DBMSDA kabupaten Tangerang H.Iwan Firmansyah Effend mengatakan ,” Kenaikan harga terutama terjadi pada bahan konstruksi, energi, bahan baku industri, dan biaya logistik. Berdasarkan kajian Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, dampak konflik Iran mendorong lonjakan harga minyak dunia hingga di atas 100 dolar AS per barel, yang langsung memicu kenaikan biaya transportasi, bahan bakar, dan harga barang impor seperti besi, baja, semen, polimer, dan komponen bangunan lainnya. Sektor konstruksi tercatat paling terdampak dengan potensi kenaikan harga mencapai 3–4 persen, lebih tinggi dibanding sektor lain,” jelas Kadis

 

“eskalasi harga satuan sedang mengalami kenaikan, kitaenunggu perubahan dari standar harga tertinggi dari bupati baru Kita bisa melakukan proses perencanaan ulang, ”jelas Kadis, Jumat (22/05/2026)

 

Proyeksi awal menunjukkan kenaikan harga satuan berkisar antara 7-10 persen untuk barang konstruksi seperti besi beton, semen, aspal, dan bahan kimia, kenaikan bisa mencapai 7–10 persen,” tukasnya.

 

Kondisi ini memaksa Pemkab Tangerang meninjau ulang pagu anggaran berbagai proyek strategis, mulai dari perbaikan jalan, pembangunan gedung, saluran air, hingga fasilitas umum. Sebelumnya, standar harga satuan tertinggi telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025, namun kini sedang disempurnakan melalui perubahan yang tertuang dalam draf Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2025. Kita sudah menyampaikan tinggal.menunggu SK.nya saja. Setelah SK turun baru kita melakukan persiapan persiapan menggelar Proyek tahun 2026,” tutup H.Iwan Firmansyah.

 

(Dia)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *