Pemkot Banjar Akan Menarik Pajak Warung Seblak Yang Beromzet 10jt Per Bulan

  • Whatsapp

Banjar, Media3.id – Pemerintah Kota Banjar memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk usaha seblak dengan omzet di atas Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini berdasarkan Perda Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2025 (perubahan atas Perda No. 23 Tahun 2023) yang bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

 

Read More

“Kita akan mencoba menerapkan pajak kepada warung seblak. ini berdasarkan Perda Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2025 (perubahan atas Perda No. 23 Tahun 2023).” Ujar Kabid Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Teny Heru.

Lanjutnya. Terkait kebijakan tersebut sasaran Pajak. Berlaku bagi usaha kuliner seblak yang sudah menetap dan memiliki omzet di atas Rp10 juta per bulan, bukan untuk pedagang gerobak keliling

 

Implementasi Pajak 10% dibebankan kepada konsumen, dan pedagang diwajibkan menyetorkannya, kini didukung pembayaran lewat QRIS dan virtual account.

Kebijakan ini menuai dilema. Sebagian pelaku usaha menagih timbal balik berupa pembinaan dan keadilan, bahkan sempat dinilai tebang pilih oleh sebagian pihak.

 

Menurut Teni, Untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah dan mendata potensi ekonomi kreatif di kota tersebut.

 

Seblak sendiri merupakan jajanan khas Sunda berbahan kerupuk basah dengan bumbu kencur pedas yang kini menjadi fenomena kuliner populer.

 

(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *