Soal Pembangunan Kandang Ayam di Jatimulya, Rohman: Nunggu Hasil Tim Teknis

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Pembangunan kandang ayam skala besar di Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang kini menuai polemik. Pasalnya pembangunan kandang ayam tersebut diduga dibangun di area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

Read More

Menyikapi hal tersebut kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Karawang, Drs Rohman M.Si mengaku sudah meninjau lokasi pembangunan kandang ayam skala besar di area pertanian di Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang

 

Bahkan kata Rohman, pihaknya sudah menegaskan agar pemilik kandang ayam segera mengurus administrasi atau perizinan yang harus ditempuh baik perupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun administrasi lainnya sehingga dapat diketahui apakah pembangunan kandang ayam berdiri di lahan LP2B atau bukan.

 

“Kita sudah melayangkan surat supaya menyelesaikan dulu administrasi,” kata Rohman saat dikonfirmasi media3.id Kamis (09/04/26).

 

Namun demikian kata dia, soal diizinkan atau tidak tergantung dari hasil evaluasi tim teknis yang turun kelokasi pembangunan kandang ayam di desa Jatimulya. Karana kata dia Tim teknis bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang bersama Satpol-PP Kabupaten Karawang telah mengecek ke lokasi

 

“Ya bagaimana nanti dilapangan kan itu tim ada PUPR masuk ke LP2B ga? Apa dari pertanian, dari POL-PP,” ucapnya.

 

Walaupun ia menjabat sebagai kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Karawang, Rohman belum bisa memastikan lokasi pembangunan kandang ayam dibangun di lahan LP2B atau tidak karena belum ada laporan dari tim teknis yang turun ke lokasi

 

Saya belum dapat laporan nanti kita bahas lagi dengan PUPR, kemarin sudah turun. Mudah-mudahan Minggu-minggu ini sudah beres,” pungkasnya.

Adapun soal perizinannya, akan keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Karawang adapun peran dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan hanya mengeluarkan surat keterangan, dan itupun kalau berdiri di luar lahan pertanian LP2B.

 

“perijinanannya dari DPMTPSP dinas pertanian mengeluarkan surat keterangan lahan,” jelasnya.

 

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *