KARAWANG, Media3.id – Hasbi Akbar Bakri salah satu guru di SDN 1 Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa bendera merah putih tidak dikibarkan setiap hari.
Belum diketahui apa yang menjadi alasan bendera merah-putih tidak dikibarkan setiap hari di SDN 1 Kutagandok, namun saat dikonfirmasi kenapa tidak mengibarkan bendera hari ini (Selasa)? menurut Hasbi bendera merah sudah dikibarkan pada hari Senin saat upacara.
“Benderanya sudah dikibarkan kemarin hari Senin saat upacara, terus kalau hujan diturunin,” kata Hasbi mejelaskan kepada wartawan, Selasa (24/02/25).
Hasbi yang merupakan jebolan Paskibra menjelaskan bahwa bila di paskibra bendera merah-putih disebutnya sang saka sehingga sakral dan bila hujan bendara merah putih diturunkan. Bahkan kata dia, ia bersama siswannya bila menurunkan bendera diawali dengan hormat setelah itu baru diturunkan.
“Kalau di paskibra itu namanya sang saka ya, jadi sakral, jadi diturunin kalau hujan. Bahkan kalau saya sama anak anak (siswa) sebelum menurunkan bendera hormat dulu baru diturunkan tidak asal kerek,” ucapnya.
Adapun hari ini tidak dilibatkan kata dia, karena sudah dikibarkan waktu kemarin hari Senin. “Kan sudah dikibarkan kemarin,” pungkasnya.
Berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. dijelaskan di pasal 7 ayat 1.
Pasal 7
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Sedangkan di pasal 9 berbunyi:
Pasal 9 (1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
Reporter: Dmn Hr






