KARAWANG, Media3.id – SMPN 5 Karawang di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam.
Padahal sekolah tersebut mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat pada tahun 2025 lebih kurang Rp 1.471.860.000 sesuai dengan jumlah siswa 1326 orang.
Adapun pedoman teknis pengelolaan dana BOS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efesien, akuntabel, dan transparan.
Dari besarnya dana BOS yang diterima SMPN 5 Karawang terdapat anggaran untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah maksimal 20% mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Belum diketahui maksud dan tujuan SMPN 5 Karawang mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam.
Namun, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lembaga Negara serta serta lagu kebangsaan terdapat pasal yang melarang mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam.
Selain larangan, juga terdapat sanksi denda dengan nominalnya mencapai seratus juta rupiah dan ancaman penjara satau tahun sesuai dengan pasal 67.
Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langitlangit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Hingga berita ini diterbitkan tim redaksi sudah berusaha menghubungi Plt kepala sekolah SMPN 5 Karawang Uus Rustandi melalui WhatsApp namun belum ada tanggapan.
Reporter: Dmn Hr






