KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Isu tak sedap menerpa lingkup Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karawang .
Gelombang keluhan muncul dari beberapa pemborong yang mengaku di pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
Tak tanggung-tanggung, nominal sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per paket disebut-sebut menjadi “upeti” yang harus disetor kepada oknum Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) berinisial A dan D.
Menanggapi bola panas yang bergulir liar tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Karawang, Wahyu, menepis adanya aliran dana haram yang mengalir ke meja dirinya sebagai pimpinan maupun kas institusi Barjas.
“Saya jawab dengan tegas. Saya tidak tahu-menahu soal masalah itu, dan saya tidak pernah menerima apapun dari kegiatan pengadaan yang disebutkan. Tidak tahu kalau yang lain, yang jelas saya tidak ada seperti itu,” ujar Wahyu, mematahkan spekulasi bahwa pungutan tersebut bersifat terstruktur.
Wahyu membenarkan, bahwa A dan D adalah personil Barjas yang ditugaskan dirinya ke Disdikpora.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa penugasan mereka dipayungi oleh Surat Tugas Kepala Bagian Pengadaan Barjas dan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kepala Dinas Disdikpora selaku Pengguna Anggaran.
“Karena dinas terkait tidak memiliki personil bersertifikat kompetensi barang dan jasa, mereka meminta bantuan kami.Sifat kami adalah penugasan. Namun untuk proyek Pengadaan Langsung (PL) di Disdikpora, mereka bekerja berdasarkan SK Penetapan dari Kepala Dinas Disdikpora (Pengguna Anggaran),” tegas Wahyu.
Di tempat yang sama, salah satu pejabat pengadaan A yang menjadi sorotan utama, membantah adanya tudingan tersebut.
Terlebih menurutnya, dirinya hanya mengerjakan 15 SPK dari ratusan paket penunjukan langsung di Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora.
“Gak benar, saya gak pernah meminta apa-apa kepada penyedia,” kata A.
Menutup pernyataan A, Wahyu menegaskan pihaknya tidak pernah meminta uang atau menerima setoran.
“Jika kemudian ada staf saya yang meminta uang mengatasnamakan proyek, laporkan ke saya, akan saya tindak. Dan akan kita jadikan bahan evaluasi kedepan,” pungkas Wahyu menambahkan.
Barjas seolah ingin menegaskan posisi mereka hanyalah “kuli ketik” yang dipinjam.
Barjas juga mengingatkan bahwa legalitas kerja stafnya dipayungi oleh Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Disdikpora, bukan Barjas. Dengan demikian, tanggung jawab moral dan material berada di pundak disdikpora.
Pejabat Pengadaan A sendiri hanya diberi 15 paket, dari ratusan paket di sana. Karena, Disdikpora yang punya kuasa penuh membagi proyek, barjas hanya menerima perintah lewat Nota Dinas.
Sebelumnya, Isu dugaan pungutan liar (pungli) menerpa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Karawang. Bahkan dua oknum pegawai Barjas akan dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Karawang karena diduga mempersulit penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) jika kontraktor tidak menyetorkan sejumlah uang.
Oknum pejabat pengadaan berinisial A dan D itu, dituding kerap meminta uang pelicin sebesar Rp. 500 ribu per paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL). Jika uang tersebut tidak diberikan, dokumen SPK akan ditahan dan penyelesaiannya diperlambat hingga satu bulan.
“Kalau tidak dikasih, SPK tidak beres. Kemungkinan besar SPK-nya ditahan sebulan,” ujar salah seorang penyedia.
Ia menduga bahwa praktik ini terindikasi melibatkan aliran dana ke pimpinan, meski hal itu masih perlu dibuktikan.
Reporter: D H






