Ngeri Biaya PTSL di Desa Cadaskertajaya diduga Mencapai 800 Ribu Hingga 2,5 Juta. APH Layak Turun

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Dugaan pungutan Liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang diduga dijadikan ajang pungli oleh oknum yang terlibat di desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang

 

Read More

Dugaan pungli PTSL oleh oknum perangkat desa Cadaskertajaya mencuat setelah sejumlah warga bersuara soal biaya program PTSL tahun 2024 lalu yang dibebankan sebesar 800 ribu rupiah hingga 2,5 juta rupiah oleh pemerintah desa yang tentunya cukup mencekik ekonomi masyarakat.

 

Karena disatu sisi masyarakat ingin tanahnya yang ditempati memiliki surat hak milik namun di sisi lain masyarakat harus merogoh uang 800 ribu bahkan lebih untuk biaya PTSL padahal dalam SKB hanya 150 ribu rupiah.

 

Saat dikonfirmasi inisial U warga Kampung Penyalinbanyu, Desa Cadaskertajaya mengaku dibebankan sebesar 800 ribu rupiah untuk biaya PTSL yang disetorkan langsung kepada sekertaris Desa (sekdes)

 

“Saya mengajukan program PTSL atas nama anak saya. Biayanya 800 ribu rupiah. Waktu itu ngasih uangnya ke sekdes waktu itu tahun 2024,” kata Inisial U kepada wartawan saat ditemui di rumah kediamannya, Sabtu (01/11/25).

 

Soal dugaan biaya PTSL yang mencapai 800 ribu bahkan jutaan ini diakui oleh ketua BPD Cadas Kertajaya Haris. Menurut Haris, ia kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat soal biaya program PTSL yang merupakan program pemerintah pusat.

 

Haris mengatakan, setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat, ia bersama anggota BPD lainnya menyampaikan kepada kepala desa yang tentunya agar program PTSL harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yaitu ya itu biayanya 150 ribu rupiah bisa dibebankan ke pemohon.

“kalau hasil obrolan dari masyarakat memang benar 800 ribu paling kecil. Lalu saya tanya kepala desa, kata dia (kepala desa) ini hasil kesepakan bersama 4 kepala desa. Lalu saya sampaikan bukan acuan seperti itu rah, ingat SKB 3 Menteri kewajibannya hanya 150 ribu rupiah,” kata Ketua BPD Cadaskertajaya, sabu (01/11/25).

 

Selain mengingatkan kepada kepala desa agar mengacu pada SKB 3 menteri iapun menyarankan kepada kepala desa supaya dibentuk panitia program PTSL yang melibatkan masyarakat sehingga masyarakat yang mendaftar bisa langsung ke panitia.

 

“Bikinkan struktur panitia untuk siapa saja kepesertaan panitia yang mendaftar masyarakat masuk ke panitia ketua sekertaris bendahara jangan dipegang sendiri supaya jelas mau mendaftar kemana masyarakat yang mengajukan PTSL,” ucapnya.

 

Namun ucapan BPD Sepertinya tidak digubris oleh kepala desa dan oknum bawahannya yang terlibat dalam program PTSL karena yang terjadi di masyarakat biaya PTSL diatas 800 ribu rupiah.

 

“Saya sudah ingatkan tapi sepertinya tidak dianggap,” pungkasnya.

 

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *