SMAN 2 Cikampek Diduga Tak Transparan Soal Dana BOS, Humas Bantah Data Jaga KPK

  • Whatsapp

Karawang, media3.id – Humas SMAN 2 Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Nia Siti Nuroniah, diduga enggan memberikan keterangan terbuka saat dimintai penjelasan soal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 oleh awak media.

 

Read More

Permasalahan bermula ketika wartawan menanyakan data penggunaan dana BOS yang tercantum dalam situs Jaga milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data tersebut bersumber dari Kementerian Pendidikan melalui sistem Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

 

Berdasarkan situs Jaga KPK, SMAN 2 Cikampek tercatat menerima dana BOS sebesar Rp1.725.200.000 pada tahun 2024, yang disalurkan dalam dua tahap untuk 1.135 siswa. Tahap pertama, sebesar Rp862.600.000, diterima pada Januari 2024. Tahap kedua dengan jumlah yang sama cair pada Agustus 2025.

 

Namun yang menjadi sorotan adalah penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Situs Jaga mencatat, pada tahap pertama digunakan sebesar Rp578.099.800, dan pada tahap kedua sebesar Rp499.778.200. Totalnya, Rp1.077.878.000 atau sekitar 62% dari total dana BOS, dihabiskan hanya untuk pemeliharaan.

 

Menanggapi hal tersebut, Nia membantah data yang tercantum di situs Jaga KPK. Menurutnya, tidak mungkin penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan melebihi batas maksimal yang ditentukan.

 

“Perlu diketahui, tidak mungkin melebihi dari standar. Maksimal penggunaan anggaran untuk pemeliharaan itu sekian persen dan selalu dipantau oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat,” ujar Nia saat ditemui di pos satpam gerbang SMAN 2 Cikampek, Kamis (28/8/2025).

 

Nia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2020, SMAN 2 Cikampek tidak pernah menarik iuran dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun, termasuk uang pangkal dan SPP.

 

“BOS dan BOPD (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah) menjadi satu-satunya sumber pembiayaan operasional. Kami tidak ada iuran dari orang tua siswa sama sekali,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pihak sekolah menjalankan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kalau sampai melebihi, misalnya Rp1 miliar hanya untuk pemeliharaan, itu sudah pasti tidak mungkin. Karena ada batas maksimal, sekitar 20 persen dari total anggaran. Semua penggunaan dana dipantau dan disesuaikan dengan pagu,” pungkas Nia.

 

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *