Kerap Diingatkan, Kini Ketua DPRD Karawang Kembali Desak Pemda Karawang Urus Izin PBG

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Ketua DPRD Kabupaten Karawang H Endang Sodikin S.Pd.I SH., MH. mendesak kepada pemerintah daerah (Pemda) Karawang segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi gedung yang belum ada izin PBG.

Saat diwawancarai media3.id Ketua DPRD Karawang mengatakan, semestinya pemerintah daerah Kabupaten Karawang menjadi contoh bagi swasta dan masyarakat untuk mengurus PBG bagi bangunan yang sedang dibangun maupun bangunan yang sudah berdiri tapi belum ada PBGnya.

Read More

“Harusnya pemerintah daerah jadi contoh buat swasta, masyarakat dan kami ingatkan terus menerus untuk mengikuti supaya menyesuaikan dengan PBG nya yang dulu IMB sekarang PBG dan ini harus disesuaikan sesuai dengan aturan sehingga semua swasta akan mengikuti bagaimana nanti swasta taat gedung pemerintah juga tidak melakukan,” Kata Endang Sodikin kepada media3.id Senin (02/06/25) saat dikonfirmasi soal maraknya bangunan Kedung milik Pemda Karawang diduga belum mengantongi PBG.

Endang menjelaskan kepada media bahwa setiap bangunan gedung harus ada PBG apalagi gedung milik pemerintah tanpa terkecuali “Setiap bangunan gedung harus ada PBGnya,” jelasnya.

Selain ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan bangunan gedung harus memiliki PBG , ternya pemerintah daerah Karawang juga telah memiliki perda bangunan gedung guna penataan dan penomoran terutama bangunan gedung milik pemerintah daerah kabupaten Karawang.

“Karena kita sudah punya Perda bangunan gedung. Kalau ada bangunan gedung itu secara otomatis kedepan akan kita tata dan akan kita lakukan penomoran,” jelasnya.

Namun demikian kata dia, penomoran gedung milik pemerintah belum bisa dilakukan tahun ini karena harus ada database untuk dilakukan penomoran gedung karena salah satu syarat penomoran gedung setiap gedung milik pemda harus ada PBG.

“Kita masih membutuhkan waktu untuk memproses karena harus masuk kedalam database. Untuk membuat penomoran itu gedung ini gedung ini harus ada di database kanal. Database ini perlu proses. Makanya prosesnya itu mereka harus punya PBG dulu,” ucapnya.

Endang kembali menegaskan bahwa DPRD kabupaten Karawang mendesak kepada Pemda Karawang melalui OPD terkait agar segera mengurus izin PBG bagi bangunan yang belum ada izin PBGnya.

“Otomatis DPRD mendesak kepada pemerintah daerah kabupaten Karawang mendesak supaya database dapat terlaksana. Kita butuh waktu 2 3 tahun ke depan untuk medatabase seiring dengan Perda bangunan gedung,” pungkasnya.

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *