Universitas Garut Kembangkan Aplikasi Layanan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

  • Whatsapp

Pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) Pengembangan Aplikasi Sistem Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang dilaksanakan di Aula Gedung B Universitas Garut (Uniga), Jum’at (13/6/2025).(Foto: Aln)

 

GARUT, Media3.id – Universitas kembangkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi mendapat perhatian serius di Kabupaten Garut.

 

Piping Dipraja, perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Pengembangan Aplikasi Sistem Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

 

FGD ini diselenggarakan di Aula Gedung B Universitas Garut (Uniga), Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (13/6/2025).

 

Piping menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan FGD ini. Ia menegaskan bahwa pihak DPPKBPPPA akan terus memberikan dukungan penuh agar permasalahan kekerasan seksual dapat teratasi.

 

“Kami berharap, pengembangan Aplikasi Sistem Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini bisa terealisasikan agar mampu mengatasi permasalahan terkait kekerasan seksual,” ujarnya.

 

Selain itu, Dekan Fakultas Pendidikan Islam dan Keguruan (FPIK) Universitas Garut, Hilda Ainisyifa, menjelaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

 

Mengusung tema “Manajemen Sistem Layanan Pencegahan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”, kegiatan ini menunjukkan komitmen Uniga dalam memerangi isu tersebut.

 

Hilda mengapresiasi kehadiran narasumber dan seluruh peserta. Ia menekankan bahwa inisiatif ini diambil sebagai kontribusi bagi wilayah Priangan Timur, dengan harapan dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi.

 

“Sehingga kalau tidak dicegah dari sekarang, maka akan datang ada kasus selanjutnya,” ungkapnya.

 

Kegiatan ini diinisiasi oleh tim dosen FPIK, dengan fokus pada pengembangan aplikasi berbasis teknologi untuk menjawab kebutuhan di lapangan sekaligus mendukung implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

 

Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media penanganan kasus, tetapi juga menyediakan sarana edukasi dan pelaporan yang menjamin kenyamanan pelapor.

 

Aplikasi ini memiliki lima komponen utama, diantaranya:

 

1. Fitur edukasi komprehensif dari perspektif agama, psikologi, hukum, serta sosial & budaya.

2. Penyajian informasi kebijakan fungsional hingga kebijakan kampus.

3. Fitur persuasif yang dikemas dalam bentuk ajakan seperti “Ayo Speak Up”, “Stop Kekerasan Seksual”, dan lainnya, dengan prosedur pelaporan yang telah ada.

4. Fitur lapor kasus yang terintegrasi.

5. Fitur curhat dengan ahli konseling.

 

Diakhir sambutan, Ia berharap semua yang terlibat dapat bekerja sama, khususnya dalam menyelesaikan pengembangan aplikasi ini dengan menggaet tim teknis yang ahli di bidangnya, demi mencegah permasalahan kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik.

(Aln)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *