SOLO (Jateng), media3.id – Rumah Makan Ayam Goreng Widuran diperbolehkan buka kembali setelah hasil uji laboratorium mengungkapkan produk layak makan kendati berstatus non-halal.
Wali Kota Solo Respati Ardi, menyebut hasil pengujian mengungkapkan produk layak makan dan memperbolehkan rumah makan ini kembali buka, dengan catatan pemilik wajib mencantumkan informasi non-halal.
Respati menerangkan, pelabelan halal atau non-halal, menjadi ranah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Iya pengujiannya (hasil uji laboratorium) oleh laboratorium Balai Vreterine Boyolali menyebutkan layak makan. Tapi kalau halal atau tidak, itu dari BPJPH. Uji lab itu kan untuk semua makanan yang beredar, sedangkan yang mengajukan BPOM itu di-lab (diuji) semuanya,” ungkap Respati.
Menyusul hasil uji lab tersebut, Respati kemudian mempersilakan jika pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo akan kembali beroperasi setelah tutup selama beberapa waktu. Dia menjelaskan penutupan rumah makan itu sebelumnya dilakukan demi menjaga kondusivitas selama Pemerintah Kota Solo melakukan asesmen terhadap pemilik usaha.• (Shaleh Rudianto media3)






