DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Penyewaan lahan secara ilegal milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang berlokasi di Jalan Raya Cipayung, depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, oleh pemilik lapak hewan kurban Toti Mori, Ardin, dengan melalui perantara Karang Taruna Bojong Pondok Terong, mengerucut dengan adanya pengakuan dari Ketua Karang Taruna Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter) Muhammad Ismail yang mengakui bahwa penyewaan tersebut belum mendapatkan surat balasan atas persetujuan dari Badan Keuangan Daerah (BKD), dan uang sewa lahan telah ia gunakan dengan dalih melakukan kegiatan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kota Depok, hal ini pun menjadi perhatian dari BKD.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono menyampaikan bahwa hal ini akan ditindak lanjuti. Melalui percakapan telepon, Wahid menyampaikan bahwa ia akan memberikan surat peringatan.
(Baca lebih lengkap, “Pemilik Lapak Hewan Kurban Merasa Dirugikan Belasan Juta Atas Pengurusan Ijin Sewa Lahan Pemkot Depok)

Namun demikian, ia pun berjanji akan melakukan tindakan. “Terkait hal ini, insyaallah kami akan berkoordinasi dengan pihak aset, kemudian Satpol-PP Kota Depok, dimana nantinya pelaksanaan penindakan dan penertiban ada di Satpol-PP sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda),” kata Wahid usai ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (3/6/2025).
Masih kata Wahid, bukan hanya penertiban ini saja, penertiban di tempat lain pun telah dilakukan. “Pak Wali (Wali Kota Depok -red) sedang melakukan “bersih-bersih”, dimana bukan hanya ini saja, tapi pedagang kaki lima (PKL), bangunan liar, dan masih banyak lagi, kedepannya akan dilakukan penertiban, bahkan sudah berjalan,” ulasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset M. Dini Wizi Fadly, yang ditemui Selasa (3/6/2025) sore, mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat untuk pelimpahan yang ditandatangani oleh Kepala BKD kepadanya, dan selanjutnya akan diteruskan kepada Satpol-PP untuk nantinya dilakukan penertiban.
“Surat nya sudah saya pegang, dan nantinya akan diserahkan ke Satpol-PP Kota Depok untuk dilakukan penertiban,” katanya.
Ketika ditanya waktunya, dengan tegas M. Dini Wizi Fadly atau yang lebih akrab disebut Fadly pun menjawab “secepatnya”






