Penertiban dan pembersihan lahan pedagang Pasar Rajamandala di bahu jalan lahan milik PT PLN Indonesia Power UBP Saguling
KABUPATEN BANDUNG BARAT, Media3.id – Telah dilakukan giat pengosongan lahan pedagang Pasar Rajamandala di lahan milik PT PLN Indonesia Power UBP Saguling yang dilaksanakan sekira pukul 08.00 WIB s.d selesai, Jum’at (16/5/2025).
Penertiban dan pembersihan lahan milik PT PLN IP UBP Saguling yang saat ini digunakan oleh pedagang ilegal tersebut berada di kawasan pertigaan Rajamandala yang merupakan akses masuk menuju PLTA Saguling.
Sebagaimana yang diputuskan dalam musyawarah yang telah dilaksanakan di Balai Desa Rajamandala Kulon, bahwa para pedagang ilegal untuk tidak lagi menggunakan lahan milik PT PLN IP UBP Saguling sebagai lokasi berdagang, maka diharapkan para pedagang mematuhi atas keputusan musyawarah tersebut.

Pengosongan seluruh lapak di lahan milik PT PLN IP UBP Saguling, baik di bahu jalan sisi sebelah kiri maupun sebelah kanan, barang bekas berikut puing-puing bangunan bekas pedagang tersebut dibersihkan oleh pihak tim kebersihan dari PLN IP dan diangkut menggunakan mobil yang disediakan pihak PLN IP.
Sementara itu, para pedagang yang ditertibkan direlokasi, ada yang memilih pindah ke lokasi tempat bekas matrial Haji Sultan yang berada tepat di sebelahnya, ada juga yang memilih pindah ke dalam lokasi pasar yang disediakan pemerintah desa setempat.
Para pedagang yang memilih lokasi tempat bekas matrial Haji Sultan dikenai harga sewa bervariatif, dimulai dari harga Rp 300 ribu atau lebih per bulannya sesuai dengan lokasi atau luas lahan yang disewa.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi atas penertiban dan pembersihan lahan milik PT PLN IP UBP Saguling ini, yakni sebagai berikut ;
1. Jalan hantar PLTA Saguling merupakan akses jalan utama mulai dari Pasar Rajamandala-Saguling yang digunakan untuk mobilisasi operasional dan pemeliharaan PLTA Saguling.
2. Area PLTA Saguling merupakan area Objek Vital Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No. 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional PLTA Upper Cisokan dan Proyek PLTS Apung Waduk Saguling yang akan menggunakan akses jalan PLTA Saguling untuk mobilisasi kendaraan berat proyek.
4. Hasil koordinasi dengan pihak TNI, adanya kegiatan rutin latihan TNI yang sering menggunakan Jalan PLTA Saguling tersebut yang membawa alat-alat berat seperti truk, tank dan kendaraan lainnya, agar tidak menimbulkan potensi kecelakaan maka para pedagang dan parkir agar segera ditertibkan.

Hadir dalam pengamanan penertiban dan pembersihan lahan milik PT PLN IP UBP Saguling, Kapolsek Cipatat, Kanit Bimas Polsek Cipatat, Panit I Intelkam Polsek Cipatat, Kasi Humas berikut Pegawai PT PLN IP UBP Saguling, anggota Polsek Cipatat, anggota Koramil Cipatat, Satpol PP Kecamatan Cipatat, Satpam PT PLN IP UBP Saguling, pengelola Pasar Rajamandala, dan Tim pembersih/pengangkut barang.
(Sinta)






