LHKPN DPRD Kota Banjar 100% Melaporkan Harta Kekayaannya

  • Whatsapp

 

 

Read More

Kota Banjar, Media3.id – Hingga batas akhir waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 pada 11 April 2025, seluruh anggota DPRD Kota Banjar telah 100% melaporkan harta kekayaannya.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi waktu tambahan bagi para pejabat, dengan batas akhir penyampaian LHKPN ditentukan hingga tanggal 11 April 2025.

 

 

Kesuksesan DPRD Kota Banjar dalam pelaporan tahun 2024 tersebut diumumkan lewat Ikhtisar Kepatuhan LHKPN di laman resmi KPK.

 

Kepatuhan anggota DPRD Kota Banjar yang seluruhnya berjumlah 30 orang tersebut, digenapi oleh terpublikasikannya LHKPN tahun 2024 milik Yani Subekti Permana.

 

Sebelumnya, dari penelusuran ARAHPENA pada Sabtu, 5 April 2025, masih terdapat publikasi laporan harta kekayaan salah seorang anggota legislatif Kota Banjar, yaitu Yani Subekti, yang belum tercantum di situs e-LHKPN.

 

Namun, kini LHKPN terbaru untuk periode tahun 2024 atas namanya telah muncul, dan dapat diakses oleh publik.

 

Berdasarkan laporan terbarunya, anggota legislatif Kota Banjar asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mencatatkan total aset sebesar Rp235.000.000.

 

Dalam rincian kekayaannya, Yani melaporkan tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, ataupun surat berharga dan harta lainnya sama sekali.

 

Sumber kekayaannya terbesarnya didominasi alat transportasi dan mesin, dengan nilai total Rp155.000.000, yang meliputi motor Yamaha 3C1 V-IXION tahun 2012 seharga Rp5 juta, dan mobil Toyota MT tahun 2024, Rp150 juta.

 

Aset lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp75 juta, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp5 juta.

 

Yani tercatat tidak memiliki utang sama sekali, sehingga total harta kekayaan bersihnya tetap Rp235.000.000.

 

LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, untuk memastikan transparansi dan mencegah korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

 

UU ini mewajibkan pelaporan harta kekayaan saat pertama menjabat, mutasi, promosi, atau pensiun, serta kesiapan untuk diperiksa sebelum, selama, dan setelah menjabat.

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 mengatur teknis pelaporan, dengan batas waktu tahunan biasanya 31 Maret. Kelalaian pelaporan dapat dikenai sanksi administratif.

 

Sumber: arahpena

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *