Walikota Cimahi Ngatiyana (kiri) didampingi Wakil Walikota Cimahi Adhitia Yudisthira (kanan) usai ikuti Apel Perdana di Lapangan Apel Pemkot Cimahi
CIMAHI, Media3.id – Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., menegaskan larangan study tour bagi satuan pendidikan (sekolah) yang merupakan kewenangan pemerintah kota.
Hal itu menyusul dengan apa yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya tentang larangan study tour ke luar daerah.
Larangan study tour ke luar provinsi juga, sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui SE Gubernur Nomor 64/PK.01/Kesra tanggal 8 Mei 2024 Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, yang salah satu pointnya pada point pertama yang berbunyi ;
“Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan”.
Ngatiyana sangat mendukung larangan study tour yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat, pasalnya memang kegiatan tersebut hanya akan menjadi beban bagi para orang tua siswa, terutama menyangkut masalah finansial.
“Alasannya, pemborosan biaya, kemudian keselamatan anak-anak, termasuk membebani orang tua juga,” ucap Ngatiyana usai memimpin Apel Perdana di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Senin (3/3/2025).
Selain itu, dia juga berkaca dengan peristiwa naas pada rombongan study tour sebuah SMK di Kota Depok yang terjadi di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Menurut Ngatiyana, Cimahi sendiri memiliki sejumlah destinasi yang bisa dijadikan tujuan kegiatan study tour para siswa, sehingga tak perlu jauh jauh untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Tidak hanya sekedar larangan, ia pun menyiapkan sanksi bagi sekolah yang tetap memaksakan diri menggelar kegiatan tersebut ke luar daerah.
“Kalau sudah diingatkan tapi tetap tidak mau mengikuti aturan, maka harus siap menanggung risikonya,” tegas Ngatiyana.
Selain study tour ke luar daerah yang dilarang, lanjut Ngatiyana, persoalan dunia pendidikan memang cukup banyak. Salah satunya fasilitas pendidikan yang ada di Kota Cimahi.
“Saya pastikan, tidak akan ada lagi fasilitas pendidikan di Cimahi dalam kondisi rusak melalui alokasi anggaran pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan, demi kenyamanan siswa,” tandasnya.
(Sinta)






