Tanggapi Ambruknya Atap SDN 29 Mekarjaya, Komisi C DPRD Kota Depok Perketat Pengawasan Pembangunan

  • Whatsapp

DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Terganggunya kegiatan belajar mengajar (KBM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 29 Mekarjaya, Sukmajaya Kota Depok, akibat ambruknya atap di salah satu ruang kelas di sekolah tersebut, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok buka suara.

Ditemui di ruang kerjanya, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Komplek Perkantoran Grand Depok City Cilodong Kota Depok, Ketua Komisi C Hengky dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan bahwa untuk sementara kegiatan belajar mengajar di SDN 29 Mekarjaya, akan berjalan secara bergantian, atau secara daring, sambil menunggu diperbaiki.

Read More

“Alhamdulillah tadi sudah disampaikan oleh pihak terkait melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok yang sudah melakukan visit atau survey ke lokasi, yang nantinya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Walikota untuk dilakukan eksekusi perbaikannya melalui Dinas Pendidikan (Disdik), dengan menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga atau anggaran BTT, mengingat statusnya adalah emergency atau darurat,” kata Hengky, Selasa (14/1/2025).

Oleh karena itu, masih kata Hengky, Komisi C akan mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan, karena sangat mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Berbicara terkait KBM sendiri, Hengky mengatakan bahwa sampai sejauh ini sambil menunggu perbaikan, kegiatan belajar mengajar sementara ada split waktu secara digilir dengan masuk pagi dan siang atau secara online.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi C siap menjadi garda terdepan untuk melakukan kontrol dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Kota Depok sehingga berjalan dengan maksimal.

“Kami juga akan terus melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemerintah dalam mempekerjakan pihak ketiga, dan memberikan punishment terhadap oknum kontraktor yang curang, yang dapat membahayakan,” tegas nya.

Sebagai mandatori rakyat, Komisi C juga membuka posko pengaduan masyarakat yang ingin mengadu terkait potensi membahayakan khalayak ramai dari sisi pembangunan yang ada di Kota Depok, melalui para wakil legislatif di dapilnya atau langsung ke Komisi C.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *