KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Samsudin KMD Sekertaris Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang mengatakan di tahun 2024 pemerintah pusat mengalokasikan Anggaran ke Pemkab Karawang melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang sebesar Rp: 38 milyar lebih yang dinamakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Penjelasan Samsudin bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan dikerjakan secara Swakelola/Panitia Sekolah (Komite, Guru honorer Non PNS dan Guru honorer Non P3K) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 57 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dana Alokasi Khusus tersebut diberikan kepada Subbidang Pendidikan Paud Rp: 1.7 Milyar lebih, SDN I Sumurlaban, SDN Belendung IV, SDN I Palumbonsari, SDN Pulomulya II, SDN Sarijaya II, SDN warung bambu I, SDN Telukbuyung II, SDN Talunjaya, SDN Karawang Wetan II, SDN Pucung IV, SDN pasirtalaga I, SMPN I Jayakerta, SMPN 2 Karawang Barat, SMPN 3 Klari, SMPN 5 Karawang Barat, SMPN 2 Cikampek, SMPN 2 Lemahabang, SMPN 3 Karawang Barat, SMPN 6 Karawang Barat dari Nilai Anggaran terkecil 500 Juta sampai dengan terbesar 2,5 Milyar per Subbidang Pendidikan, terangnya .
Anggaran Tersebut digunakan untuk pembangunan gedung baru beserta perabotnya maupun rehab ruang kelas beserta Perabotnya.
Samsudin menjelaskan, Jumlah tersebut salah satunya di terima oleh SMPN I Jayakerta yang beralamat di Dusun Krajan RT 01 RW 01 Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang sebesar Rp: 2.191.378.000 Milyar untuk dua bidang Kegiatan diantaranya :
1. Kode RUP 37166030 Pembangunan Ruang Lab IPA beserta Perabotnya Rp: 521.758.000,-
2. Kode RUP 37221848 Rehab 10 Ruang Kelas beserta perabotnya Rp: 1.669.620.000,-
Samsudin menduga ada Penyalahgunaan dari Sekolah-sekolah yang mendapatkan DAK Fisik Bidang Pendidikan diantaranya ada yang dikerjakan secara kontraktual/diborongkan oleh pihak ketiga, ada yang mendapat beberapa kegiatan tapi papan informasi hanya satu yang dipasang, para pekerja kebanyakan masyarakat luar Desa lokasi sekolah “(Perpres nomor 57 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik pasal 4 ayat (1) huruf (a) Tenaga Kerja Lokal)” ada juga Ruang Kelas yang akan direhab malah dibongkar dan Luas Bangunannya kebanyakan tidak sesuai RUP (Rencana Usulan Proyek).
Selain itu, Ada juga dugaan Pungli (Pungutan liar) di tahun 2023 sebesar Rp: 1. 300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian 10 juli 2023 berdasarkan kwitansi Rp: 800.000,- untuk Pembayaran PSAS dan 2 Desember 2023 berdasarkan kwitansi Rp: 500.000,- untuk pembayaran Dana Partisipasi orang tua Siswa dan di tahun 2024 Pungli sebesar Rp: 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) bukti Kwitansi tanggal 30 September 2024 untuk Pembayaran Dana Partisipasi Saran Prasarana Sekolah SMPN I Jayakerta yang dilakukan oleh oknum komite sekolah karena ada bukti kwitansi berlogo dan ber-cap komite dari tahun 2023 dan tahun 2024.
Samsudin merasa ironis ketika semua sekolah-sekolah negeri sudah dibantu oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dari mulai anggaran pembangunan, BOS (bantuan operasional sekolah), BOS Afirmasi, BOS Kinerja, PMMS (Peningkatan Manajemen Mutu Sekolah) dan bantuan lain-lainnya, tapi minta ke orang siswa dengan dalih Dana Partisipasi Sarana dan Prasarana yang tertulis di kwitansi.
“Kalau memang terbukti Ormas Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang Mendorong Kepada Kejaksaan Negeri Karawang dan Saber Pungli Polres Karawang untuk segera Mengawasi dan Memeriksa Oknum-oknum yang terlibat di SMPN I Jayakerta dan Oknum-oknum Komite/Pendidik di sekolah-sekolah lainnya yang menyalahgunakan anggaran serta dugaan Pungli ke Siswa agar segera diproses sesuai hukum.l,” pungkasnya.
Red






