KARAWANG, Media3.id – Rumah Dinas (Rumdin) Kejaksaan Negeri Karawang diduga tidak mengibarkan bendera merah putih, walaupun di depan Rumdin tersebut ada tiang bendera. Kamis (04/04/24).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp
Rudi Iskonjaya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang soal dugaan tidak mengibarkan bendera merah putih di depan Rumdin Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi menjawab dengan singkat bahwa rumah rumdin tidak wajib mengibarkan bendera merah putih. Adapun yang wajib hanya di kantor.
“Rumdis mah teu wajib kang anu wajib nya dikantor punten,” kata Rudi dalam bahasa Sunda yang artinya lebih kurang demikian ( Rumdin itu tidak wajib bang yang wajibnya di kantor maaf/permisi). Rabu (03/04/24).
Sementara dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Di pasal Pasal 9 ayat 1berbunyi : (1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
Laporan: Red






