KARAWANG, Media3.id – Sudah beberapa hari ini (Kamis 01/02/24) Berkibar bendera merah putih yang sudah sobek di halaman kantor kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Diduga bendera yang sudah sobek tersebut dikibarkan secara sengaja.
Padahal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Ada sanksi pidana dan denda bagi yang mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam,
Namun yang terjadi di kantor kecamatan Jayakerta bendera yang sudah sobek masih saja di kibarkan.
Bukan hanya di halaman kantor Kecamatan Jayakerta saja yang mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek, ternyata dua desa lain di kecamatan Jayakerta juga turut mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam.
Adapun dua desa yang mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam yaitu desa Makmurjaya dan desa Kampung sawah.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Dijelaskan bahwa Ada saksi pidana dan denda tertuang dalam Pasal 67
Yaitu “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahunatau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimanadimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
Reporter: Daman Huri






