Kasi Pem Jayakerta Lempar Tanggung Jawab: Fungsi Pengawasan Kecamatan Dipertanyakan Terkait Pades Medangasem Nol Rupiah.

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Fungsi pembinaan dan pengawasan yang melekat pada instansi kecamatan dipertanyakan. Hal ini mencuat setelah Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Jayakerta, Ujang, terkesan melempar tanggung jawab saat dikonfirmasi terkait Pendapatan Asli Desa (PADes) Medangasem tahun anggaran 2025 yang tercatat nol rupiah. Jumat (05/06/26).

Sikap Kasi Pem ini memicu sorotan tajam. Pasalnya, berdasarkan regulasi, Kasi Pem memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mutlak dalam mengevaluasi pelaksanaan APBDes serta mengawasi aset kekayaan desa. Terlebih, papan baliho Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LIPPD) yang dipasang di Desa Medangasem memampang jelas adanya kucuran Dana Desa (DD) bernilai ratusan juta rupiah untuk program produktif.

Read More

Berdasarkan data aplikasi resmi lembaga negara, Desa Medangasem tercatat mengalokasikan anggaran besar sejak tahun 2022. Pada sektor ketahanan pangan 2022, dana mengalir untuk program palawija (nabati) sebesar Rp 19.588.000, pembangunan kandang domba Rp 127.657.100, penggemukan domba Rp 81.700.000, pembangunan kandang jangkrik Rp 22.139.100, serta pakan dan bibit jangkrik Rp 7.302.300.

Sektor pemberdayaan ekonomi juga mendapat sokongan kuat. Pemerintah Desa Medangasem mengalokasikan penyertaan modal desa sebesar Rp 56.600.000 pada tahun 2023, disusul penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai fantastis mencapai Rp 269.077.000 pada tahun 2025 untuk program ketahanan pangan.

Sebagai pejabat yang membidangi pengawasan pemerintahan desa, Ujang justru mengaku tidak tahu-menahu mengapa program mentereng di baliho tersebut menghasilkan pendapatan nol rupiah bagi desa.

“Silakan tanya ke desa karena itu kan PADes. Untuk lebih tepatnya, desa yang lebih hafal kalau soal PADes,” dalih Ujang saat dikonfirmasi media terkait laporan nihil tersebut, Jumat (05/06/26).

Sikap Kasi Pem yang enggan masuk ke ranah substansi ini menjadi tanda tanya, mengingat pihak Inspektorat Kabupaten Karawang sebelumnya menegaskan bahwa pihak kecamatan adalah garda terdepan dalam pembinaan dan pengawasan (binwas) administrasi serta aset desa. Ketika diingatkan mengenai ketetapan Inspektorat tersebut, Ujang tidak membantahnya, namun tetap enggan mendalami persoalan.

“Iya, apa yang dikatakan Inspektorat itu benar (kecamatan bagian dari pembinaan dan pengawasan). Cuma kalau menanyakan PADes, yang lebih hafal desa mungkin berapa-berapanya,” kelitnya lagi.

Padahal, dalam koridor hukum tata pemerintahan, Kasi Pem kecamatan berkewajiban melakukan verifikasi, pengawasan berkala, hingga meminta pertanggungjawaban atas operasional BUMDes maupun ketahanan pangan yang didanai uang negara. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol ketat sebelum laporan tersebut final, Ujang mengaku hanya sekadar bertanya secara lisan tanpa tindak lanjut evaluasi yang mendalam.

“Kata beliau (pemerintah desa) memang tidak ada pemasukan. Tapi kalau alasannya, bisa lebih ke desa kenapa bisa begini,” pungkas Ujang terkesan pasrah.

Sikap pasif seksi pemerintahan kecamatan ini menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik kini menunggu ketegasan Camat Jayakerta maupun Inspektorat Karawang untuk mengevaluasi kinerja Kasi Pem Jayakerta yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga potensi kerugian negara atau pembiaran deviasi anggaran desa luput dari deteksi dini kecamatan.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *