Karawang, Media3.id- SMKN1 Batujaya, Kabupaten Karawang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih di hari Selasa tanggal 30 Januari 2024. Padahal para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia Mati-matian hingga meregang nyawa demi mempertahankan berkibarnya bendera Merah Putih di udara.
Tiang bendera di depan kantor SMKN 1 Batujaya berdiri tegak lurus namun sayangnya tidak ada bendera yang dikibarkan, Padahal Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN dijelaskan di Pasal 9 (1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesiadi luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia danKepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
Namun saat wartawan hendak konfirmasi ke kepala sekolah SMKN 1 Batujaya, saat itu kepala sekolah sedang tidak ada disekolah.
“Kepala sekolahnya sedang ada kegiatan di luar,” kata Endang satpam SMKN 1 Batujaya, Selasa (30/01/24).
Reporter: Daman Huri






