KARAWANG, Media3.id – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Adalah Seseorang yang diberi Tugas Fungsi dan Kewenangan Sosial oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi dan atau Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Untuk Membantu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Sesuai Lingkup Wilayah Penugasan.
Adapun tugas TKSK membantu kementerian sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Yang tentunya TKSK harus mampu berkomunikasi dengan baik di forum maupun di luar forum.
Namun yang terjadi pada Asep TKSK Kecamatan Rengasdengklok yang diangkat beberapa bulanan lalu oleh Dinas Sosial Kabupaten Karawang ternyata diduga Demam panggung alias tidak bisa berbicara di depan forum sehingga TKSK Rengasdengklok hanya bisa diam saat rapat di forum.
Namun demikian kalau bicara secara atau ngobrol berdua vis to vis, TKSK Rengasdengklok tidak ada hambatan atau lancar namun sebaliknya bila di forum seperti demam panggung.
“Komunikasinya kurang, enggak bisa ngomong kalau di forum tapi kalau vis to vis biasa ngobrol. Tapi kalau ngomong di forum dia enggak bisa,” kata Dede Tasria Camat Rengasdengklok kepada wartawan di belakang kantor Kecamatan, Kamis (18/01/24).
Bahkan Camat Rengasdengklok pun menyambut, pihaknya telah menyediakan satu ruangan untuk ditempati atau kantor TKSK Kecamatan Rengasdengklok agar masyarakat dapat mudah menemuinya, namun sayangnya ruangan yang disediakan oleh camat Rengasdengklok seperti tidak digunakan
“Di kita ada, di samping ruang PKK tapi mana kegiatannya dan saya sering ngomong paket terus enggak ada sampai sekarang,” pungkasnya.
Reporter: Daman Huri






