KARAWANG, Media3.id – Nana Nurhusna Hidayat S.E Anggota KomiyII DPRD Kabupaten Karawang mengatakan tidak ada satupun toko atau penjual miras di wilayah Rengasdengklok atau di Karawang Utara yang memiliki izin untuk menjual minuman keras atau minuman beralkohol.
Hal itu ia sampaikan kepada wartawan usai mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No.10 Tahun 2001 Tentang Pencegahan dan Peredaran Minuman Keras pada saat rapat Minggon di kecamatan Rengasdengklok yang dihadiri oleh forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) kepala desa dan Badan musyawarah Desa di aula kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Nana menjelaskan bahwa banyak minum-minuman beralkohol diedarkan bukan pada tempatnya “Banyak sekali minum-minuman beralkohol itu yang tidak legal, yang diedarkan bukan pada tempatnya,” kata Nana kepada wartawan, Selasa (07/11/23).
Nana menjelaskan untuk wilayah Rengasdengklok atau wilayah Karawang Utara tidak ada satupun toko atau grosir yang memiliki ijin edar untuk menjual miras termasuk warung penjual jamu di pinggir jalan yang raya yang diduga terkadang menjual minuman beralkohol.
“Kalau di daerah Rengasdengklok sendiri dan sekitarnya pantai Utara Karawang itu tidak ada satupun kewenangan diberikan izin untuk mengedarkan minuman beralkohol baik itu di minimarket toko-toko grosir maupun di tempat-tempat warung yang dijajakan di pinggir jalan,” tuturnya.
“Kita meminta kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintahan bahwa minuman beralkohol yang ilegal itu kadang-kadang misalkan diedarkan di sembarang tempat misalnya berkedok toko jamu, dan kita harus mewaspadainya ketika toko jamu atau pangkalan jamu itu dikerumuni anak muda yang bukan pada tempatnya biasanya itu disalah gunakan untuk peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya.
Karena menurutnya pencegahan peredaran miras bukan hanya melibatkan aparatur pemisahan dan kepolisian namun perlu campur tangan masyarakat agar dapat bahu-membahu dalam mencegah peredaran minuman keras beralkohol.
“Dalam hal ini berbagai pihak, bukan hanya kinerja aparatur pemerintahan, bukan hanya aparatur kepolisian atau keamanan, yang terpenting juga dari lapisan masyarakat itu bahu-membahu berperan serta dalam dalam mencegah peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya.
Reporter: Daman Huri






