Miris,,, SMAN 1 Pedes Kibarkan Bender Merah Putih Yang Sudah Sobek & Kusam

  • Whatsapp

SMAN 1 Pedes Kibarkan Bender Merah Putih Yang Sudah Sobek & Kusam

KARAWANG, Media3.id- Berkibar bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam di tiang bendera milik SMAN 1 Pedes, Kabupaten Karawang. Bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam tersebut seperti disengaja dikibarkan.

Read More

 

Ada sanksi denda sebesar 100 juta dan sanksi pidana selama satu tahun bagi yang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam.

 

Hal itu tertuang dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN ada sanksi pidana bagi yang mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam.

 

Larangan mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek tertuang dalam pasal 24 huruf c. Sedangkan sanksi denda 100 juta dan sanksi pidana selama satu tahun tertuang dalam pasal 67.

 

Pasal 24 berbunyi: Setiap orang dilarang: c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,kusut, atau kusam;

 

Pasal 67 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahunatau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

 

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SMAN 1 Pedes belum bisa dikonfirmasi dikarenakan dari informasi yang diterima, kepala sekolah tersebut sedang rapat di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 4 Provinsi Jawa barat

 

“Kepala sekolahnya pak Yunanto, sekarang sedang ada rapat di kantor KCD, sedangkan humas nya sedang sakit” kata guru piket di ruang tunggu, Senin (06/11/23).

 

Reporter: Daman Huri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *