Sejumlah Gedung Perkantoran Yang di Bangun menggunakan APBD di Tanah Aset Pemda Karawang Diduga Belum Mengantongi IMB

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Diduga sejumlah gedung yang di bangun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang di tanah milik aset Pemda Karawang di duga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Read More

Hal itu terkuak saat wartawan media3.id melakukan wawancara ke sejumlah kator pelayanan masyarakat salah satunya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang.

 

Saat diwawancara Arief Bijaksana Maryugo S.IP Kepala BPKAD Kabupaten Karawang seperti kaget saat mendapat pertanyaan dari wartawan soal apakah gedung yang berdiri tanah milik aset Pemda Karawang sudah memiliki IMB/PBG atau belum.

 

Mendapat pertanyaan tersebut Arief tidak langsung menjawab namun ia langsung menghubungi Sekertaris PUPR untuk bertanya apakah gedung milik Pemerintah Daerah harus memiliki IMB/PBG atau tidak? ternyata jawabannya harus memiliki IMB/PBG. Setelah mendapatkan pencerahan dari sekertaris PUPR, Arif pun menjawab pertanyaan wartawan media3.id.

 

Arief menjelaskan selama ini BPKAD hanya menerima laporan catatan gedung yang berdiri di tanah milik aset pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sedangkan dokumen IMB/PBG-nya tidak menerima.

 

“Nerima gedung hanya catatannya saja tidak dengan IMB-nya,” Kata Kepala BPKAD Kabupaten Karawang di Ruangan Aset, Jumat (25/08/23).

 

Iapun menjelaskan saat Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang membeli tanah, BPKAD Karawang hanya menerima bukti pembeliannya saja termasuk sertifikat tanah sedangkan kalau pembangunan gedung di lahan milik aset Pemda, BPKAD hanya menerima mutasinya dan catatannya, sedangkan IMB/PBG- tidak menerima.

 

“Kalau ada pengadaan tanah berarti saya menerima bukti pembeliannya. Ketika ada pelaporan aset baru gedung, saya hanya menerima mutasinya saja atau catatannya saja mutasi tahun berapa, untuk apa, tapi kalau dokumennya (IMB) tidak ada,” ungkapnya.

 

Namun demikian Arif mengarahkan wartawan media3.id untuk mengkonfirmasi langsung ke PUPR apakah gedung yang dibangun di tanah milik Pemda Karawang sudah ada IMB/PBG-nya atau belum.

 

“Untuk lebih lengkapnya coba tanya pak Rusman (sekertaris) PUPR,” pungkasnya.

 

Sebelumnya Dullah Camat Tirtajaya mengaku pihaknya belum melihat dokumen foto copy atau salinan IMB kantor kecamatan dari BPKAD “kalau foto Copy IMB enggak ada tapi kalau sertifikat tanah ada” kata Camat Tirtajaya, Kamis (24/08/23).

 

Selain di kantor kecamatan Tirtajaya, hal serupa pun terjadi di gedung dua lantai yang digunakan sebagai kantor kecamatan Rengasdengklok yang dibangun di tanah milik aset Pemda Karawang. Dede Tasria Camat Rengasdengklok mengatakan sampai saat ini ia belum melihat foto copy IMB kantor kecamatan Rengasdengklok.

 

DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *