KARAWANG, Media3.id – Praktisi Hukum asal Karawang Asep Agustian SH., MH mengritisi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang soal dugaan maraknya gedung milik Pemda Karawang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Asep Agustian yang biasa disapa Askun menjelaskan, izin mendirikan bangunan gedung semestinya diurus sebelum dilaksanakan pembangunan. Setelah izin ada, baru dilaksanakan pembangunan sesuai izin yang telah terbit. Apabila pembangunan dilaksanakan namun tak memiliki izin PBG tentunya kewajiban Satpol-PP menegur dan memberikan sanksi.
“IMB atau PBG ini dibuat sebelum bangunan itu jadi barulah dibuat (bangun) ketika syarat-syaratnya lengkap. Karena kenapa? Aba bila syarat ini tidak lengkap maka tidak bisa berdiri bangunan. Nah, ketika dipaksa untuk berdiri, pasti akan di stop oleh siapa? Oleh Pol PP.,” kata Askun kepada wartawan di ruangan kerjanya kantor DPC PERADI Karawang di Gakuh Mas Karawang, Kamis (08/05/25).
Adapun alasan penyetopan atau pemberhentian kegiatan pembangunan dikarenakan ada kewajiban bagi memiliki bangunan gedung untuk memiliki izin PBG.
“Kenapa Pol PP harus menyetop itu, karena harus ada izinnya semuanya. Kenapa saya ngomong seperti ini karena rumah saya ada IMB,” jelasnya.
Bahkan, Akun merasa kaget soal dugaan banyak gedung milik Pemda Karawang belum memiliki izin PBG, sehingga menurut Askun menjadi persoalan bagi Pemda Karawang. semestinya Pemda Karawang memberikan contoh baik kepada masyarakat soal kepatuhan hukum terhadap izin PBG.
“Tetapi alangkah kagetnya tak kala memang ada pemberitaan yang menyatakan diduga banyak gedung pemerintah tidak memiliki IMB ataupun PBG dan ini menjadi persoalan, kok bisa? Harusnya pemerintah memberikan contoh yang baik buat kepada rakyatnya ataupun masyarakatnya ataupun penghuni rumah tersebut.Kalau tidak ada IMB ataupun PBG nanti ceritanya mau seperti apa?,” jelasnya.
“Pertanyaannya begitu banyak gedung-gedung sampai 30 kecamatan tidak mempunyai PBG lalu para OPD juga ada berapa OPD juga yang saya tahu yang punya izin PBG maupun PBG itu adalah PUPR, yang terbaru alun-alun, terus rumah sakit Jatisari, Rengasdengklok, RSUD ada ada IMB nya. Selain daripada itu yang sampai kemaren untungnya Satpol-PP konon katanya punya (PBG). Dari kepunyaannya ini kenapasih diam tidak mau menyentuh kepada OPD lain ataupun dinas-dinas lain ataupun kecamatan yang lain yang diduga belum memiliki izin tersebut.
Askun menduga adanya saling lempar siapa yang mengurus PBG saat bangunan gedung sudah jadi dan ditempati. Karena apapun alasannya bangunan gedung milik pemerintah wajib memiliki izin PBG jangan sampai tercatat di aset Pemda Karawang tapi tak ada PBG nya. Sehingga sama dengan mempermalukan Bupati
“Dalam hal ini kenapa dibiarkan, pasti ada salah satu sampling persoalan saling cuci tangan saling lempar dan ini enggak boleh karena, itu asetnya aset pemerintahan. Kalau sampai diasetnya itu ada tertulis tetapi tidak memiliki izin ini maksudnya apa? Jadi jangan membuat malu kepada Bupati,” pungkasnya.
Reporter: D H





