Gedung SMKN 1 Karawang bagian depan dan gedung lainnya diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
KARAWANG, Media3.id- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Thun 2002 Tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 7 ayat dua berbunyi: Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Namun yang terjadi di SMKN 1 Karawang diduga bangunan 3 lantai dan bangunan lainnya milik sekolah tersebut tidak ada satupun gedung yang mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan pihak sekolah melalui Humasnya mengatakan bahwa dirinya selama 32 tahun mengajar belum mendengar ada IMB di pembangunan milik pemerintah.
“Kalau IMB itu setahu saya, kalau pemerintah itu belum pernah saya mendengar tentang IMB dari waktu saya 32 tahun di sini,” kata Wiyono Humas SMKN 1 Karawang di ruangan loby SMKN 1 Karawang, Rabu (30/08/23).
Bahkan kata dia, belum pernah melihat pembangunan yang dibangun oleh pemerintah di lahan milik pemerintah ada Izin Mendirikan Bangunan, akan tetapi kalau bangunan mik swasta atau pribadi menurutnya biasanya ada.
“belum pernah lihat kalau bangunan pemerintah, kalau pribadi biasanya ada,” ungkapnya.
Bahkan kata dia “Kalau di sini itu kita ngebangun semua macam itu perasaan belum pernah dengar dari saya waktu tahun 1991 kepala sekolah pertama ini juga belum pernah dengar yang namanya IMB itu di sini dan saya termasuk guru tertua di sini,” pungkasnya.
Reporter: Daman Huri






