KARAWANG, Media3.id – Pemerintah meminta kepada kepala sekolah agar transparan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN
Namun faktanya tidak semua sekolah transparan dalam penggunaan dana BOS karena masih ada sekolah yang tidak memasang papan informasi penggunaan dana BOS untuk kebutuhan sekolah. Salah satu sekolah yang diduga tidak transparan soal penggunaan dana BOS yaitu SMKN 1 Karawang, Jawa Barat.
Karena dari informasi yang diterima redaksi media3.id SMKN 1 Karawang menghabiskan anggaran Rp 804.900.000 (delapan ratus empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dari dana BOS tahap 1 tahun 2024 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Sedangkan di tahap 2 tahun 2024, SMKN 1 Karawang menghabiskan Rp 894.000.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Sehingga bila dihitung-hitung di tahun 2024 SMKN 1 Karawang menghabiskan anggaran Rp 1.698.900.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Saat diwawancara Humas SMKN 1 Karawang, Wiyono tak menyangkal soal besaran anggaran perawatan sarana dan prasarana sekolah di tahun 2024. Karena kata dia terdapat pengeluaran yang cukup besar untuk perawatan sarana dan prasarana diantaranya diantaranya rehabilitasi air bersih dan pompanya, rehab ruang loby, ruang kepala sekolah dan lainnya.
“Rehabilitasi air bersih, ya pompanya, ya pipanya dengan seluas ini, terus rumahan ini (loby), pembaharuan ruang kepala sekolah, pembaharuan WC ganti klosetnya karena kotor. Setahu saya penggunaannya di sana tapi kalau hitung-hitungannya saya enggak paham hanya kepala sekolah dan bendahara,” kita Wiyono, Selasa (04/02/25).
Selain yang tadi disebutkan kata dia masih ada perawatan lain diantaranya mesin praktek yang dimiliki sekolah yang tentunya butuh perawatan.
Namun sayangnya dari dana BOS yang diterima sekolah SMKN 1 Karawang diduga sekolah tersebut tidak memasang papan informasi atau spanduk sebagai informasi penggunaan dana BOS
Padahal pemerintah mewajibkan sekolah untuk mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.
Reporter: D H






