Disnaker Gelar Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi Tahun 2023

  • Whatsapp

Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yanuar Taufik mewakili Pj. Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan menghadiri Konsolidasi Serikat Pekerja Buruh Kota Cimahi

CIMAHI, Media3.id – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang bertempat di Gedung Cimahi Techno Park (CTP), Jalan Baros Cimahi Selatan, Jum’at (18/8/2023).

Read More

 

Hadir pada giat tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Drs. Yanuar Taufik yang mewakili Pj. Walikota Cimahi, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Tuti Hestiantina, dan para anggota Gabungan organisasi buruh seluruh Indonesia (Gobsi) Kota Cimahi.

 

Dalam sambutan Pj. Walikota Cimahi yang dibacakan Yanuar, diterangkan bahwa kegiatan konsolidasi serikat pekerja/serikat buruh selain untuk membangun komunikasi dan kondusifitas pemerintah dengan buruh, dalam rangka menciptakan keselarasan dunia usaha, juga sebagai ajang silaturahmi antar Disnaker Kota Cimahi dan serikat buruh.

 

“Konsolidasi serikat buruh merupakan upaya untuk menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan antara pekerja dan pengusaha, dan pemerintah, sehingga terjadi peningkatan produktivitas kerja iklim usaha yang positif dan kondusif,” papar Yanuar.

 

Selanjutnya, lanjut Yanuar, seluruh stakeholder yang hadir dapat berkomitmen untuk mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh di Kota Cimahi.

 

“Karena sejalan dengan pembangunan Kota Cimahi Tahun 2023, yaitu penguatan stabilitas sosial budaya selain ekonomi dan sumber daya manusia yang didukung dengan penguatan reformasi birokrasi,” terangnya.

 

Menurutnya, di tengah kondisi global yang bergejolak dan kondisi resesi ekonomi di beberapa negara.

 

“Untuk penguatan ekonomi domestik dan untuk menjaga daya saing harus menjadi prioritas pemerintah terutama stabilitas konsumsi privat dan investasi,” imbuhnya.

 

Bahwa dengan Undang-undang Cipta Kerja merupakan wujud dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab perkembangan dinamika.

Seluruh Serikat Buruh yang tergabung Gobsi hadiri silaturahmi dengan Disnaker

“Ketenagakerjaan, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020,” tegas Yanuar.

 

Perubahan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi Undang-undang Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah, diantaranya ; Manado, Medan, Batam, Makasar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta, juga kajian di berbagai lembaga daerah.

 

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *