Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi
CIMAHI, Media3.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi kembali memperkuat komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja di wilayahnya terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, usai menghadiri Forum Koordinasi Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Di Kota Cimahi Tahun 2025 bagi perusahaan penyedia kerja, pekan lalu.
Forum koordinasi tersebut merupakan upaya pengoptimalan kepatuhan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari), BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi, BPS Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Barat, Disnaker Kota Cimahi, dan para pengawas dari Wilayah IV Kota Bandung (termasuk Cimahi).

Asep Ajat Jayadi menjelaskan, bahwa fokus utama saat ini adalah mendorong perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi untuk mendaftarkan seluruh karyawannya, pekerja sektor formal sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami punya kewajiban untuk mendorong terus supaya perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Cimahi ini, semua karyawannya tentunya harus mendaftarkan diri kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Asep Jayadi.
Forum kerja ini, sambung Asep, bertujuan untuk membedah dan memonitor perusahaan mana saja yang baru mendaftarkan sebagian karyawannya, atau bahkan yang sama sekali belum mendaftar. Pendaftaran ini mencakup program-program penting seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
”Tentunya kami berharap semua unsur pemerintahan yang terkait dengan Ketenagakerjaan, semua karyawannya bisa masuk di BPJS Ketenagakerjaan ini,” tegasnya.
Berdasarkan data internal Disnaker per tahun 2025, Asep Jayadi menerangkan, bahwa daftar kepesertaan jaminan sosial di sektor formal tercatat sebanyak 47.469 orang pekerja sudah masuk BPJSTK dari total 56.120 tenaga kerja di 121 perusahaan (APINDO dan Non-APINDO). Sedangkan pekerja yang belum masuk BPJSTK sebanyak 8.651 orang.
Selain penertiban kepatuhan di sektor formal, Disnaker Cimahi juga memfokuskan perluasan perlindungan bagi tenaga kerja informal atau pekerja rentan.
“Pemkot Cimahi mendapatkan alokasi dari Pemprov Jabar untuk membayar iuran JKK dan JKM bagi 9.618 orang pekerja informal yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/SENT),” terang Asep.
Dan sejalan dengan visi misi daripada program strategis Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dalam hal meningkatkan tenaga kerja rentan.
“Kita juga mengalokasikan anggaran untuk mengcover 8.000 orang pekerja rentan pada periode Oktober-Desember 2025, dan dilanjutkan dengan kuota 8.000 orang lagi sepanjang tahun 2026, yang juga bersumber dari DTKS/SENT,” beber Asep Jayadi.
Terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bervariasi tergantung jenis perlindungan yang diambil. Untuk program perlindungan dasar bagi tenaga kerja rentan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), besaran iurannya adalah sekitar Rp16.800 per bulan.
Sementara itu, Asep melanjutkan, bagi karyawan perusahaan atau pabrik (pekerja formal), jika program perlindungan mencakup JKK, JKM, dan tambahan Jaminan Hari Tua (JHT), total iuran per bulannya mencapai kurang lebih Rp36.000.
“Khusus untuk pekerja formal, iuran ini dibayarkan oleh perusahaan, yang dananya sebagian dapat dipotong langsung dari gaji karyawan,” ulasnya.
Dipaparkan pula oleh Asep Jayadi, Disnaker Cimahi juga memiliki program “GELIAT DISNAKER” (Gerakan Peduli Aparatur Dinas Tenaga Kerja) sebagai inovasi untuk memperluas akses jaminan sosial, serta inisiatif SERTAKAN ASN untuk memastikan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) rentan.
”Kami berharap semua unsur pemerintahan yang terkait dengan ketenagakerjaan dapat bekerjasama. Perlindungan bagi pekerja formal maupun informal adalah kepastian bagi masyarakat dan salah satu kunci program strategis Kota Cimahi,” tutupnya.
(Sinta)






