Cimahi Usulkan Rekomendasi UMK 2024 Naik 15 Persen

  • Whatsapp

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Asep Ajat Jayadi

CIMAHI, Media3.id – Memasuki akhir tahun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi harus segera mengajukan surat rekomendasi terkait Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cimahi yang diusulkan naik sebesar 15%.

Read More

 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Asep Ajat Jayadi saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (8/11/2023).

 

Ia mengatakan bahwa dalam beberapa Minggu lagi pihaknya berencana akan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan untuk membahas masalah pengusulan UMK yang naik sebesar 15%.

 

“Di akhir tahun ini, UMK harus segera direkomendasikan,” ujar Asep.

 

Dijelaskannya, rekomendasi tersebut dilakukan oleh pihak daerah Kabupaten/Kota untuk diajukan ke Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan. Maka pihaknya dalam hal ini, akan ada penetapan UMK pada tanggal 30 November 2023 setelah ada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat.

 

“Jadi, surat rekomendasi tersebut akan ditetapkan setelah ada penetapan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada tanggal 21 November 2023,” terang Asep.

 

Ia menyebutkan bahwa dari tanggal 23 sampai dengan 27 November 2023 ini, pihaknya akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan membahas rekomendasi UMK.

 

“Dan rekomendasi terkait usulan ataupun masukan dari UMK ini akan dikirimkan kepada Pj. Walikota Cimahi yang selanjutnya akan diajukan ke Provinsi Jawa Barat,” imbuh Asep.

 

Salah satu unsur formula yang sudah ada, dilihat dari laju pertumbuhan perekonomian dari LPE Nasional juga tingkat inflasinya.

 

“Yang mengeluarkan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan inflasi adalah dari pihak Badan Pusat Statistik (BPS ),” kata Asep.

 

Menurut Asep, pihaknya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya tinggal menunggu dari pihak BPS.

 

“Kita akan bahas secara bersama-sama di Dewan Pengupahan, baik di tingkat pengusahanya yaitu Appindo maupun Serikat Pekerja dan Pemerintah Kota Cimahi, bagaimana LPE Nasionalnya juga inflasinya,” jelasnya.

 

Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan simulasi-simulasi dengan keterkaitan masalah UMK ini.

 

“Saat ini kita menunggu 2 faktor itu, LPE dengan tingkat Inflasi dari BPS juga dengan UMP dari Provinsi. Apabila semua sudah terpenuhi, dalam waktu dekat ini kami akan laksanakan simulasi,” ungkap Asep.

 

Ia harapkan serikat buruh dan para pengusaha untuk secara bersama-sama agar ada azas keadilan dari kedua belah pihak jangan sampai ada yang dirugikan.

 

“Mudah-mudahan keputusan ini atau yang direkomendasikan oleh pemerintah kota, bisa mengakomodir semuanya untuk kepentingan pengusaha maupun kepentingan-kepentingan dari para serikat pekerja,” tutur Asep.

 

Bahkan ia berjanji, Disnaker akan memfasilitasi kegiatan usulan UMK tersebut dengan Dewan Pengupahan.

 

Diakui Asep, masalah UMK Kota Cimahi setiap tahunnya mengalami kenaikan.

 

“Pada Tahun 2022 UMK Cimahi itu sebesar Rp 3.270.268,50 sedangkan UMK di Tahun 2023 sebesar Rp 3.514.093,25 dan di Tahun 2024 ini usulan dari teman-teman serikat UMK naik sebesar 15%,” pungkasnya.

 

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *