BI: Masjid Di Yogyakarta Masih Sedikit Yang Gunakan QRIS

  • Whatsapp

Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan DIY, Budiharto Setyawan.

YOGYAKARTA (DIY), media3.id– Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan DIY menyebut belum ada kasus pemalsuan QRIS kotak amal di Yogyakarta. Namun demikian hal tersebut perlu tetap menjadi perhatian oleh para pengurus masjid di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Read More

 

Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Budiharto Setyawan mengatakan merchant QRIS di wilayah DIY berkisar 580 ribu. Sesuai data yang termutakhirkan (update) pada Februari 2023.

 

“Untuk merchant sebanyak 580 ribu, posisi sampai akhir Februari 2023 ini meningkat 34 persen dibandingkan tahun lalu,” ungkapnya, Rabu (13/4/2023).

 

Dari jumlah merchant tersebut, dijelaskannya, merchant masjid dan lembaga sosial yang menggunakan QRIS belum begitu banyak. Dan terkait kasus pemalsuan QRIS kotak amal di Yogyakarta, pihaknya mengaku belum ada laporan.

 

“Di Yogyakarta belum ada, ini masih kita tinjau,” katanya.

 

Lebih lanjut Budiharto mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah bekerjasama dengan dewan masjid, gereja, dan pura.

 

“Kami meminta pengurus masjid secara periodik mengecek QRIS yang menempel di masjid-nya itu benar otentik punya masjidnya atau yang lain,” imbaunya.

 

Utamanya, lanjut Budiharto, dilakukan terhadap kotak amal manual yang dititipkan di beberapa supermarket.

 

“Itu kan bisa dimana saja, seperti di supermarket, yang harus mendapat izin dari yang punya tempat,” ucap Budi.

 

Budiharto mengatakan bahwa barcode QRIS sifatnya untuk memudahkan transaksi pembayaran. Sehingga dengan tertempel atau tertera pada media apapun, semisal kotak amal yang diletakkan di pusat perbelanjaan, maka masyarakat dapat dengan mudah melakukan transaksi. Antara lain transaksi pembayaran zakat, infaq maupun shadaqah (ZIS).

 

“Pemalsuan QRIS kotak amal, bisa kami laporkan kepada bank kita atau ke perusahaan jasa pembayaran kita,” jelasnya.

 

Manakala pihaknya bertanya kepada jasa pembayaran, pasti nantinya akan ada data pembayaran tersebut.

“Sepanjang ada gugatan atau tuntutan karena itu termasuk dugaan adanya kriminalisasi, maka bisa ditindaklanjuti. Dugaan kriminalitas sehingga bisa diproses oleh pihak penegak hukum,” pungkas Budi.

 

•(Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *