Aris Suryanto saat digiring ke Mapolda DIY, Sabtu (4/3/2023)
GUNUNGKIDUL (DIY), media3.id— Pemkab Gunungkidul resmi menonaktifkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Aris Suryanto yang terjerat kasus korupsi di RSUD Wonosari. Aris juga tetap mendapatkan hak gaji sebesar 50% dari ketentuan normal.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, usai ditahan oleh Polda DIY, pihaknya langsung membuat surat penonaktifan Aris Suryanto sebagai Sekretaris Dinas komunikasi dan Informatika. Surat ini juga sudah diajukan ke bupati guna mendapatkan persetujuan.
“Sudah resmi nonaktif,” kata Iskandar, Rabu (8/3/2023).
Dia menjelaskan, penonaktifan dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau status tersangkanya sebenarnya sudah lama, tapi masih bisa bekerja sesuai ketugasan yang dimiliki. Tapi, setelah ditahan maka tidak bisa lagi bertugas sehingga dilakukan penonaktifan,” kata Iskandar yang juga mantan Panewu Playen ini.
Disinggung status Aris yang sempat mengajukan cuti sebelum ditahan polisi, Iskandar memastikan tidak ada masalah karena pemberhentian sementara langsung dilakukan saat dilakukan penahanan.

“Untuk penonaktifan ini berlangsung hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap,” jelas Iskandar.
Meski diberhentikan, Iskandar mengatakan Aris Suryanto masih mendapatkan hak gaji yang diterima setiap bulan. Akan tetapi besarannya ada pepotongan 50% dari jumlah normal.
“Pemberhentian hanya untuk jabatan yang diampu. Sedangkan gajinya tetap diberikan dengan besaran 50% sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
•(Shaleh Rudianto)






