Insentif Pajak di Karawang Habis Tidak Tersisa

  • Whatsapp

 

KARAWANG, media3.id – Diperkirakan lebih kurang 62 Milyar insentif Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pendapatan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karawang pada tahun 2022 lalu habis tidak tersisa.

Read More

Pembagian insentif pajak tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Adapun penerima insentif pajak tersebut mulai dari dr Cellica Nurrachadiana, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh Wakil Bupati Karawang, Acep Jamhuri Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang, pegawai BAPENDA, Camat, kepala desa dan petugas pemungut pajak.

Sahali Sekertaris BAPENDA Kabupaten Karawang menjelaskan insentif pajak telah diberikan kepada penerima insentif melalui rekening masing-masing penerima insentif

“Sudah di transfer melalui rekening,” kata Sahali kepada Wartawan di Ruangan Kepala BAPENDA Karawang, Senin (13/03/23).

Iapun menjelaskan pengiriman insentif akan tertunda bila ada penerima insentif tidak mempunyai rekening, sehingga BAPENDA menunggu sampai orang yang bersangkutan memiliki rekening bank, bahkan yang lainpun ikut tertunda.

“Kalau salah satu dari kepala desa tidak punya rekening, pengiriman akan ditunda sampai semua kepala desa punya rekening karena pengiriman secara bersamaan,” jelasnya.

Dikutip dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan menerangkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun 2022 dari sektor pajak melebihi target yakni menembus angka 104,53 persen pada daerah tahun 2022 dari sektor pajak sebesar 1.186.597.671.000. Realisasi hingga 30 Desember 2022 yakni sebesar 1.240.405.884.521 dengan rincian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 454.384.047.926, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 325.778.277.990, pajak hotel dan restoran Rp 17.315.068.036, pajak restoran sebesar Rp 127.699.569.832.

Bila dihitung-hitung 5 persennya dari Rp 1.240.405.884.521 Pendapatan Pajak Daerah yaitu sekitar lebih kurang 62 Milyar yang dibagikan ke penerima insentif pajak

Bahkan kata Aang Rahmatullah Kepala BAPENDA Karawang saat ditanya wartawan apakah ada sisa insentif yang dikembalikan ke Kas Daerah, iapun menjelaskan insentif pajak habis dibagikan “tidak ada yang dikembalikan ke kas daerah” pungkasnya.

(DH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *