Pasca Aksi Rusuh Aremania, Manajemen Pertimbangkan Bubarkan Arema FC

  • Whatsapp

 

Aksi demonstrasi massa Aremania, Minggu (29/1/2023) yang berlangsung ricuh dan diduga ditunggangi kelompok liar di luar supporter Arema FC. (Foto: Antara-Malang)

Read More

MALANG, media3.id- Manajemen Arema FC mempertimbangkan untuk membubarkan klub Liga 1 yang berbasis di Malang itu jika memang dianggap tidak kondusif menyusul peristiwa demonstrasi yang berujung kericuhan di kantor Arema FC.

 

Puluhan Aremania, suporter Arema FC, melakukan aksi demonstrasi dan menyerang kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (29/1/2023). Akibatnya, gerai penjualan jersey Arema hancur terkena lemparan batu. Selain itu, aksi brutal Aremania itu menyebabkan tiga orang luka-luka. Demonstrasi ini dilakukan untuk memprotes Arema FC dalam penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan.

 

Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI) Tatang Dwi Arfianto, menegaskan pihaknya sudah melakukan berbagai hal merespons peristiwa tragis itu.

 

“Upaya yang ditempuh dan dihadapi klub Arema FC pascamusibah Kanjuruhan sudah dilakukan, mulai membuka crisis center untuk membantu penanganan korban, menghadapi proses dan gugatan hukum baik pidana dan perdata serta menjaga eksistensi klub agar tetap menjalani kompetisi meskipun dengan berbagai sanksi dan denda dari federasi,” kata Tatang dalam pernyataan pers, Senin (30/1/2023).

 

Tatang menegaskan klub juga memberikan layanan trauma healing, serta menjaga eksistensi klub agar tetap bertahan. “Kami sangat memahami suasana duka yang berkepanjangan, kami akan terus berusaha dan berupaya agar situasi ini kembali normal,” ungkapnya lagi.

 

Namun, sambung Tatang, jika memang upaya dan iktikad Arema FC ini dianggap belum memenuhi keinginan banyak pihak, atau justru membuat tidak kondusif, manajemen akan mempertimbangkan klub Arema FC untuk dibubarkan.

 

“Tentu kami merespons atas insiden ini. Direksi dan manajemen berkumpul, membicarakan langkah berikutnya seperti apa. Jika sebelumnya kita memikirkan banyak masyarakat Malang yang hidup dari sepak bola utamanya Arema FC, seperti UMKM, pedagang kaki lima sampai usaha kecil lainnya. Namun jika Arema FC ini dianggap mengganggu kondusivitas, tentu ada pertimbangan tersendiri terkait eksistensinya atau seperti apa tetapi kami tetap menyerahkan kepada banyak pihak,” papar Tatang lagi.

 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Aremania sebelumnya sudah menyampaikan izin akan menggelar aksi damai di kantor Arema FC. Polisi sempat komunikasi, melakukan pendekatan dan aksi dikatakan akan berlangsung damai.

 

“Pemberitahuan kegiatan aksi teman-teman (Aremania) sudah kami komunikasikan dan sudah kita lakukan pendekatan. Aksi hanya menempelkan poster di kantor Arema, tetapi ini langsung penyerangan,” kata Budi Hermanto.

 

Budi menyatakan, jajarannya segera melakukan pengamanan di kantor Arema FC. Tiga korban luka-luka dalam peristiwa ini, yaitu satu korban dari warga, dua orang korban dari pihak Arema FC karena terkena lemparan batu. Dua orang dari pihak Arema FC diketahui bernama Amin dan Robert, satpam kantor Arema FC.

 

“Kami evakuasi korban, inventarisasi kerusakan. Untuk Aremania, kami akan lakukan penangkapan,” kata Budi.

 

Aksi Aremania tersebut diduga karena alasan mereka menyesalkan tidak adanya tindak lanjut dari rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

 

Kuasa Hukum Tim Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menyebut seharusnya rekomendasi TGIPF terkait Tragedi Kanjuruhan menjadi alat bukti dalam proses penyidikan dalam laporan model B yang diajukan oleh Aremania. Dalam laporan model B ini seharusnya tersangka Tragedi Kanjuruhan dikenakan pasal Pasal 338 tentang dugaan pembunuhan dan Pasal 340 KUHP, tentang dugaan pembunuhan berencana.

Kantor Arema FC terlihat rusak usai diserang massa demonstrasi Aremania. (Foto: Humas Polres Malang)

“Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih memproses model A yang didasari unsur kelalaian yang tertulis dalam Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan,” ungkap Djoko Tritjahjana.

 

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut berkas lima tersangka menetapkan Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu, kini sudah dinyatakan lengkap. Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

 

Aremania menilai laporan model A yang menjadi acuan pihak kepolisian tersebut tidak akurat, dan mendesak pihak kepolisian untuk memproses laporan model B yang didasari oleh Pasal 338 tentang dugaan pembunuhan dan Pasal 340 KUHP, tentang dugaan pembunuhan berencana.

 

Saat melakukan demonstrasi, massa Aremania mengenakan pakaian hitam-hitam serta membentangkan sejumlah poster dan spanduk kecaman terhadap Arema FC. Demo supporter ini kemudian memanas sampai bentrok dengan petugas keamanan. Meski tak berlangsung lama, bentrok ini mengakibatkan kaca kantor Arema FC pecah dan rusak.

 

Massa juga sempat membakar sejumlah barang-barang di jalanan sehingga tampak asap putih mengepul di sekitar lokasi. Petugas polisi pun kemudian datang dan mencoba melerai bentrok tersebut. Sebanyak 107 orang sudah ditangkap polisi, dan dilakukan pemeriksaan mendalam.

•(Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *