Aksi Demontrasi, Warnai Rapat Paripurna DPRD Kota Depok

  • Whatsapp

DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, sedianya berjalan dengan lancar. Namun usai pelaksanaan rapat yang dihadiri oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para wakil rakyat dari berbagai fraksi tersebut, menuai aksi demonstrasi.

DPRD jangan jadi pemalas, semua ini memakai uang rakyat,” ujar teriakan salah seorang pengunjuk rasa sambil mengangkat karton bertuliskan kekesalan pada anggota DPRD di ruang sidang, Gedung DPRD Kota Depok

Read More

Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAPOK yang membuat gaduh seisi ruang sidang dengan aksinya.

Ketua umum LSM KAPOK Kasno saat diwawancarai mengatakan bahwa aksi demonstrasi ini ia lakukan karena melihat banyaknya anggota dewan yang tidak hadir pada rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard Komplek Perkantoran Grand Depok City, hari Senin (2/1).

“Ini adalah sebuah aksi protes, dimana banyak dari anggota dewan yang mewakili rakyat, digaji dengan uang rakyat, tapi saat sidang, tidak hadir,” ungkap Kasno.

Presiden Jokowi sudah tidak membatasi pertemuan atau sudah menghilangkan PPKM, seharusnya anggota Dewan ini hadir dalam rapat paripurna.

Masyarakat sudah memberikan fasilitas namun kenapa para anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Mereka sudah diberikan fasilitas oleh rakyat, itu uang rakyat loh, kenapa para anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna, untuk perjuangkan aspirasi masyarakat,” jelas Kasno, di gedung DPRD Kota Depok.

“Setelah gerakan ini, kami minta dewan harus sadari, ini aspirasi masyarakat yang memang harus di perhatikan,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, akan mencari data, alasan apa para oknum anggota Dewan Depok tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Akan kami cek, pasti ada datanya jika ada pemberitahuan tidak hadir apa alasannya. Mengenai tuntutan dipecat, itu kembali pada partai masing-masing. Ingat, sangsi moral lebih kejam dari pada sangsi hukum,” pungkasnya. (Ardhie)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *