KARAWANG, Media3.id – Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) Kecamatan Rengasdengklok sudah mengecek perizinan pembangunan rumah di area pertanian di tengah pemukiman di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang milik PT SEKAWAN MAS PROPERTIDO.
Dari hasil pengecekan oleh Satpol-PP Kecamatan Rengasdengklok bahwa area pembangunan rumah tersebut merupakan zona kuning sehingga bisa dijadikan lahan perumahan “lahan tersebut masuk zona kuning” kata salah satu Satpol-PP kecamatan Rengasdengklok, Selasa (20/09/22).
Iapun menjelaskan bahwa pembangunan rumah tersebut bukan perumahan namun tanah kapling yang dijual oleh perusahaan tersebut. Dalam proses pembangunannya sudah mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bahkan sudah mendapatkan rekomendasi dari dinas Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat kabupaten Karawang.
“Sudah ada ijin PBG dan rekomendasi dari dinas PUPR kabupaten Karawang” jelasnya.
Sebelumnya pembangunan yang diduga pembangunan perumahan tersebut sempat mendapatkan komentar dari Angga, kepala departemen kepemudaan DPP GMPI mempertanyakan perizinan perumahan di Dusun Cikelor, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang yang kini sudah mulai dalam tahap pembangunan bahkan sudah ada rumah yang jadi.
Menurutnya perumahan tersebut sudah semestinya memampangkan perizinan yang dimilikinya namun sampai saat ini perumahan tersebut belum terlihat papan perizinan yang dimilikinya sedangkan yang ada hanya umbul-umbul bertuliskan PT SEKAWAN MAS PROPERTIDO.
“Saya meragukan apakah perumahan tersebut sudah mengantongi izin atau belum. Karena tidak terlihat ada papan perizinan yang di pasang di area pembangun perumahan yang letaknya di belakang pemukiman warga” kata Angga kepada wartawan, Sabtu (10/09/22).
(DH)






