Karawang, Media3.id – Kepala puskesmas Jayakerta Jayakerta menjelaskan bahwa yang menguruskan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan dan rehabilitasi gedung Puskesmas dari dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Saat ditemui di ruangan tata usaha Nining Mulyaningsih kepala Puskesmas Jayakerta menjelaskan bahwa Puskesmas Jayakarta hanya menerima gedung saja, sedangkan yang mengurus izin mendirikan bangunan dari dinas kesehatan kabupaten Karawang
“Yang mengurusnya dinas, coba tanya ke dinas karena kalau puskesmas hanya menerima bangunan saja” kata kepala puskesmas Jayakerta, Jumat (26/08/22).
Sementara dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Sementara pembangunan rehabilitasi gedung Puskesmas Jayakerta tersebut anggarannya sebesar Rp 1.730.730.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Karawang tahun 2022.
Dari informasi, pembangunan gedung baru tersebut akan dijadikan tempat ruang rawat inap karena puskesmas Jayakerta sampai saat ini belum memiliki gedung rawat inap namun baru memiliki gedung Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED).
(DH)






