KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Rudi BG Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe timur, Kabupaten Karawang menanggapi pemberitaan soal dirinya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang
Rudi mengaku bahwa dirinya tidak merasa melanggar komitmen apalagi membuat PT Rindu Alam Sejahtera (RAS) tidak nyaman dalam pengelolaan limbah PT Sharp di kawasan Karawang Internasional Industrial City (KIIC) karena sampai saat ini PT RAS masih melakukan pengangkutan limbah dari perusahaan tersebut.
“Sampai hari ini saya tanya, perusahaan yang dikelola sekarang diganggu ga? masih ngangkut ga? dengan objek yang sama. setahu saya masih berlanjut” kata Rudi Direktur BUMDes desa Sirnabaya, Kamis (03/02/22).
Ia pun menyampaikan hingga saat perusahaan PT RAS atau yang diwakili kuasa hukumnya belum menyampaikan adanya permasalahan yang mengusik usahanya, kalaupun ada permasalahan bisa dibicarakan secara kekeluargaan
“Sampai hari ini kalau dia merasa ada permasalahan seharusnya didalam klasul perjanjian dirundingkan secara kekeluargaan. sampai saat ini dia belum datang kesini” jelasnya.
Rudi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menganggu usaha PT Rindu Alam Sejahtera dalam pengelolaan limbah PT Sharp karena sampai saat ini masih berjalan “apa yang mengganggu kenyamanan, bisnis apa yang diganggu” ungkapnya.
Hingga saat ini sudah ada hasil dari BUMDes Sirnabaya yang dapat dirasakan oleh masyarakat seperti pembangunan masjid yang lama mangkrak dan pembangunan lapangan bulutangkis dan penanganan covid-19 dan masih ada lainnya.
“Sudah ada yang dinikmati masyarakat seperti pembangunan masjid dan lapangan bulutangkis dan penanganan covid-19, perbaikan mushola, rutilahu” ucap Rudi
Sebelumnya, dianggap tidak komitmen Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe timur, Kabupaten Karawang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang oleh PT Rindu Alam Sejahtera (RAS)
“Hari ini saya dari kantor hukum Jasman Saputra and Partner kebetulan sebagai kuasa hukum PT Rindu Alam Sejahtera salah satu pengelola limbah di Kawasan KIIC. yang mana hari ini kami dari PT RAS melaporkan dugaan pidana yang duga dilakukan oleh oknum atau ketua BUMDes Desa Sirnabaya” Kata Jasman kuasa hukum PT RAS, Rabu (02/02/22). (DH)






