KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Walaupun mendapatkan puluhan juta dari satu pengusaha limbah namun kata pendamping desa bahwa Bandan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sirnabaya belum berbadan hukum dari Kementerian Hukum & HAM.
BUMDes Desa Sirnabaya dari hasil usahanya mendapatkan puluhan juta perbulan dari satu pengusaha limbah. sementara di Desa tersebut ada puluhan perusahaan yang tentunya bukan satu pengusaha saya yang berkontribusi ke BUMDes tersebut.
Dari informasi yang himpun bahwa BUMDes tersebut sudah memiliki anak perusahaan yang telah berbadan hukum namun BUMDes nya sendiri diduga belum berbadan hukum
Maslikhah Pendamping Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa dirinya sudah lama mengingatkan kepada Direktur BUMDes Sirnabaya agar BUMDes tersebut segera dibadan hukuman di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“dulu saya pernah menyampaikan kepada direktur BUMDes agar BUMDes segera dibadan hukumkan di Kementerian Hukum dan HAM” kata Muslikhah, Jumat (11/02/22)
Lanjutnya, dengan adanya aturan maka BUMDes Desa Sirnabaya harus menyesuaikan karena harus mengikuti PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
“karena harus menyesuaikan dengan PP Nomor 11 tahun Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. sama Undang Undang Cipta Kerja” jelasnya.
Sementara yang ia tahu bahwa BUMDes Sirnabaya baru mengajukan persetujuan nama BUMDes ke Kementerian Hukum dan HAM sementara badan hukumnya belum
“dia baru mengajukan persetujuan nama BUMDes” ucapnya.
Namun demikian kata dia, BUMDes Sirnabaya sudah memiliki anak-anak BUMDes yang telah berbadan hukum ada yang CV dan ada juga yang PT.
“anak-anak BUMDes sudah ada yang berbadan hukum, Ada CV ada PT” tuturnya
sedangkan soal dokumen BUMDes Sirnabaya yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM sudah upload namun harus ada perbaikan “kalau dokumen sudah di upload tapi harus ada perbaikan” pungkasnya. (DH)






