Pemkab Kudus Lakukan Penyesuaian Anggaran BLT Bagi Buruh Rokok

  • Whatsapp

KUDUS (Jawa Tengah), media3.id- Alokasi anggaran bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok di Kabupaten Kudus pada 2022 ini disesuaikan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Hal itu dilakukan karena ada aturan baru terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), yakni perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu/PMK) Nomor 206 ke Permenkeu nomor 215.

Dalam Permenkeu 206, prosentase alokasi untuk BLT buruh rokok adalah sebesar 35 persen, sementara di Permenkeu 215 menurun jadi 30 persen. “Kendati demikian, alokasinya naik dari 2021 yang sebanyak Rp 40 miliar. Hanya tetap ada penyesuaian karena regulasinya baru,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Kudus Dwi Agung Hartono, Jumat (4/2/2022).

Read More

Nominal tersebut, lanjut Agung, dianggarkan untuk sekitar 70 ribu buruh rokok di Kudus. Namun, jumlah tersebut merupakan jumlah kasar karena sampai saat ini masih dilakukan verifikasi. Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop-ukm) Kabupaten Kudus sendiri mencatat ada sebanyak 75 perusahaan rokok di Kudus.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahnawati (berdiri, kacamata) saat dampingi buruh rokok menerima BLT 2021 lalu.

“Pada pencairan BLT buruh rokok 2021 lalu, hanya ada 61 perusahaan yang mengajukan nama buruhnya. Sedangkan 14 perusahaan sisanya, tidak menginformasikan keikutsertaannya. Ke 14 perusahaan rokok tersebut baru kemudian mengajukan nama-nama buruh rokoknya untuk menerima BLT buruh rokok. Nama-nama buruh rokok di 14 perusahaan tersebut pun kini masih dievaluasi,” papar Dwi.

Secara teknis, pelaksanaan penyaluran BLT tidak jauh beda dibanding tahun 2021 lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan buruh rokok dari Kudus akan didaftarkan BLT buruh rokok dari sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Kudus. Sedangkan buruh rokok dari luar Kudus, akan didaftarkan sebagai penerima BLT buruh rokok yang bersumber dari DBHCHT Pemprov Jawa Tengah.

“Untuk diketahui, jumlah penerima pasti BLT buruh rokok di Kabupaten Kudus pada 2021 adalah sebanyak 60.129 orang buruh rokok. Rinciannya sebanyak 38.186 orang menerima BLT buruh rokok melalui Pemkab Kudus, sementara 21.943 buruh rokok sisanya, menerima BLT buruh rokok dari Pemprov Jawa Tengah. Masing-masing penerima, menerima bantuan uang sebesar Rp 600 ribu,” ungkap Rini.

Rini juga mengungkapkan BLT 2021 yang telah tersalurkan adalah sebanyak 37.682 pekerja, atau sebesar 98,68 persen dari target sebanyak 38.186 pekerja. Sementara capaian penyaluran BLT dari APBD Provinsi Jateng dari target 25.000 pekerja, realisasinya sebanyak 21.943 pekerja atau 87,77 persen.

“Aspek-aspek yang diverifikasi untuk pengalokasian anggaran BLT di antaranya adalah data buruh telah meninggal, pindah kerja, data ganda, dan NIK. Intinya, sinkronisasi data. Termasuk bila ada buruh yang pencairannya terlewat agar dapat diakumulasikan pada pencairan tahun berikutnya,” jelas Rini. •(Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *