CIMAHI (Jawa Barat), media3 – Untuk peningkatan pengelolaan pajak daerah di Kota Cimahi, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana, berkomitmen secara bersama-sama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dapat terus berinovasi dalam pengelolaan pajak daerah.
Hal itu ditegaskan oleh Ngatiyana, saat dirinya menghadiri acara penyerahan dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2022 di Cimahi Technopark, jalan Baros Cimahi Selatan, Selasa (8/2/2022).
Selanjutnya menurut Ngatiyana, Bappenda juga dapat melakukan pembinaan serta pendampingan kepada para aparat kelurahan dalam rangka memberikan kepuasan pelayanan kepada para wajib pajak.
“Diharapkan pula adanya partisipasi aktif bagi para ketua RT dan ketua RW yang sangat membantu pemerintah dalam rangka menyampaikan informasi mengenai pentingnya membayar pajak pada waktunya,” ucap Ngatiyana.
Dengan cara melalui pendekatan secara persuasif kepada masyarakat sebagai kunci sukses atas pengelolaan pajak serta dapat memperkecil jumlah piutang daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka menjamin tersedianya dana untuk melaksanakan pembangunan di Kota Cimahi secara berkesinambungan.
Acara tersebut yang dihadiri pula Kepala Bappenda Achmad Saefullah, Camat Cimahi Selatan Dani Bastian dan lurah se Kecamatan Cimahi Selatan, tokoh masyarakat, dan Ketua RT dan RW se Kecamatan Cimahi Selatan.
“Sebagaimana telah dilaporkan oleh Kepala BAPPENDA KOTA Cimahi, bagaimana cara penyerahan dan tata cara penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2022,” tutur Ngatiyana.
Dalam acara launching SPPT-PBB P2 tersebut disesuaikan pula dengan situasi Pandemi, dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Ngatiyana-pun dalam acara tersebut menyampaikan pula terkait ketetapan PBB Kota Cimahi Tahun 2022 adalah :
Rp. 65.193.513.526,- (Enam Puluh Lima Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Belaw Ribu Lima Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).
Sedangkan untuk ketetapan PBB per Kecamatan tahun 2022 terdiri dari, Kecamatan Cimahi Selatan sebesar Rp.25.406.751.654,- (dua puluh lima milyar empat ratus enam juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
Kecamatan Cimahi Utara sebesar Rp.15.695.693.290,- (Lima Belas Milyar Enam Sembilan Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
Kecamatan Cimahi Tengah sebesar, Rp.17.147.805.647,- (Tujuh Belas Milyar Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).
Dutambahkan oleh Ngatiyana, bahwa untuk tahun 2022 jumlah SPPT yang telah tercetak ada 113.348. SPPT PBB.
Kabar baiknya, sambung Ngatiyana, bahwa pada tahun 2022 Pemerintahan Kota Cimahi akan tetap memberikan stimulus atau faktor pengurang buat PBB P2 sebesar 50%.
“Semua kebijakan ini dikarenakan kondisi perekonomian masyarakat yang terpengaruh dengan masih adanya pandemi covid-19, ini sebagai bukti Pemerintah Kota Cimahi lebih keberpihakan kepada masyarakat,” imbuh Ngatiyana.
Disamping itu pula Ngatiyana rencananya masih di tahun 2022 pihaknya akan kembali memberikan insentif atau pengurangan PBB P2 buat masyarakat Cimahi dengan ketentuan,
Untuk ketetapan PBB-P2 nominal Rp 50 ribu dibebaskan pengurangannya sebesar 100%.
Untuk Ketetapan dari Rp 50 ribu s/d.Rp.100 ribu, mendapatkan pengurangannya sebesar 50% apabila wajib pajak membayar dari bulan Maret s/d bulan September 2022.
Sedangkan ketentuan Ketetapan sebesar Rp 100 ribu, ketentuannya sebagai berikut,
“Apabila membayar pada bulan Maret 2022 akan mendapatkan pengurangan sebesar 10%, yang bayar pada bulan April 2022 akan mendapatkan pengurangan sebesar 5%, bayar bulan Mei 2022 pengurangannya sebesar 2,5%,” jelasnya.
Sedangkan bagi pensiunan, veteran, dan pemohon yang mengajukan permohonan pengurangan dari tahun 2019-2021 dan sudah dikabulkan untuk diberikan pengurangan,
“Secara otomatis dengan besaran pengurangan maksimal dan sesuai kriteria subjek pajaknya,” pungkas Ngatiyana. (Sinta/bs)






