Kades Sirnabaya, PT Sharp Elektronics, & Dua Perusahaan Lainnya Digugat di Pengadilan Negeri Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Kisruh pengelolaan limbah di PT Sharp Electronics Indonesia yang berlokasi di Kawasan
Karawang Internasional Industri City (KIIC), Karawang, Jawa Barat, nampaknya semakin bergulir panas.

Setelah sebelumnya, Bumdes Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dilaporkan oleh PT. RAS (Pengelola limbah PT.Sharp Elektronics Indonesia saat ini) ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Read More

Kini hadir, CV Nusa Indah yang mengklaim sebagai perusahaan pengelola limbah pertama yang memiliki surat penunjukan dan surat perintah kerja (SPK) mengelola limbah bekas produksi PT. Sharp Electronics Indonesia sejak Tahun 2012 lalu dari  Kepala Desa Sirnabaya saat itu, Masuran dan dari PT. Sharp itu sendiri.

Ditemui usai sidang pertamanya, Direktur Utama CV. Nusa Indah, Eka Muharam, Senin (7/2/2022), yang didampingi Kuasa Hukumnya, Aneng Winengsih SH. MH., kepada awak media, menuturkan kronologis kejadian terkait permasalahan pengelolaan limbah PT. Sharp Electronics Indonesia yang dialaminya.

Melalui kuasa hukumnya, Eka Muharam pun menjelaskan, bahwa CV. Nusa Indah awalnya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Sirnabaya saat itu yakni Masuran, sebagai mitra Desa untuk mengelola limbah di PT. Sharp Electronics Indonesia. Kesepakatan pun dibuat pada tahun 2012 silam.

“Klien kami awal mulanya melakukan kerjasama pengelolaan limbah, yang ditunjuk oleh kepala desa pada tahun 2012 silam. Penunjukan kemitraan dari Desa sebagai pengelola limbah PT. Sharp Electronics Indonesia, dan klien saya mendapatkan penunjukan dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Sharp itu sendiri,” paparnya.

“Padahal dalam perjanjian kerjasama dengan klien kami, kemitraan dengan desa ini tidak ada masa jangka waktu habisnya. Dan dengan PT. Sharp pun SPK baru habis bulan Mei ditahun yang sama,” terang Aneng seraya di Aamiini Eka Muharam.

“Oleh karenanya kami menggugat ke pengadilan yakni, Kepala desa, PT Sharp Elektronics, CV. Putra Kolong
dan PT Rindu Alam Sejahtera dengan adanya perbuatan tersebut. Yang diduga perbuatan melawan hukum, karena diduga menghentikan kerjasama dengan klien kami sebelum waktunya habis,” tegas Aneng lagi.

Kerjasama ini dihentikan oleh desa pada tahun 2018 sekitar bulan April. Sementara dengan PT. Sharp sendiri, perpanjangan SPK dilakukan setiap 5 tahun sekali, dan baru habis di sekitar bulan Mei 2018, Ujar Aneng menambahkan.

“Semua bukti baik dari penunjukan pihak Desa dan dari PT. Sharp,  ada di kita. Termasuk dari perusahaan sebelumnya dan ke perusahaan selanjutnya,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Eka Muharam menambahkan, Kepala Desa Masuran juga pernah mengatakan kepada dirinya, bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan itu diduga cacat hukum dan tidak ada nomor registernya. Dan pihak Desa pada saat menandatangani pun diduga dalam keadaan tertekan.

“Sesuai keterangan kepala desa kepada saya, sebelumnya bahwa SK yang dikeluarkan PT. Sharp kepada CV. Putra Kolong dan PT. RAS adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum dan bahkan ada surat perintah untuk membatalkan SPK dari plt kepala desa Sirnabaya kepada pihak PT. Sharp Indonesia kepada kedua perusahaan tersebut,” ungkapnya.

“Kita juga sebelumnya pernah meminta legal opinion atau konsultasi ke Kejaksaan Negeri Karawang, dengan pengacara saya sebelumnya. Kita sudah mengambil upaya hukum, sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan,” mengungkapkan.

Aneng menambahkan, gugatan kliennya ini adalah perkara baru, dan hari ini adalah sidang pertama.
“Tuntutan kita adalah membatalkan penunjukan- penunjukan oleh desa sebelumnya, yang kami nilai cacat hukum,” tegasnya.

Dijelaskan Aneng, pihak PT. Sharp Electronics Indonesia juga tidak serta merta mengganti begitu saja. Namun dari pihak perusahaan meminta, siapapun itu perusahaan yang akan mengelola limbahnya, yang terpenting aman dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Artinya jika memang pengelolaan limbah ini menjadi hak kita, maka pihak PT. Sharp sendiri bisa menunjuk dengan tenang, bahwa inilah pengelola limbah mereka yang sebenarnya. Sehingga kita berusaha ke pengadilan itu agar kita mendapatkan kekuatan hukum yang tetap atau inkrah,” Pungkasnya. (DH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *