Soal Limbah PT Sharp, Sidang Pertama, Para Tergugat Tidak Hadir

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Aneng Winengsih SH, MH Kuasa Hukum dari CV Nusa Indah menggugat 3 perusahaan dan kepala Desa Sirnabaya ke Pengadilan Negeri Karawang. Namun dalam sidang perdata yang pertama, para tergugat tidak ada yang hadir.

Adapun Tergugat pertama yaitu Kepala desa Sirnabaya, tergugat dua PT Sharp Elektronics Indonesia, tergugat tiga CV Putra Kalong Mandiri dan tergugat empat PT Rindu Alam Sejahtera (RAS).

Read More

Aneng menjelaskan “Klien kami awal mulanya melakukan kerjasama pengelolaan limbah, yang ditunjuk oleh kepala desa pada tahun 2012 silam. Penunjukan kemitraan dari Desa sebagai pengelola limbah PT. Sharp Electronics Indonesia. Dan klien saya mendapatkan penunjukan dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Sharp itu sendiri,” kata Aneng, Senin (07/02).

Kerjasamapun berjalan lancar dan baik. namun pada bulan April tahun 2018, pihak desa Sirnabaya menunjuk perusahaan lain yakni CV. Putra Kolong Mandiri dan PT.RAS sebelum menghentikan kerjasama dengan CV. Nusa Indah, dalam pengelolaan limbah PT.Sharp Electronics Indonesia.

“Padahal dalam perjanjian kerjasama dengan klien kami, kemitraan dengan desa ini tidak ada masa jangka waktu habisnya. Dan dengan PT. Sharp pun SPK baru habis bulan Mei ditahun yang sama,” terang Aneng seraya di Aamiini Eka Muharam.

“Oleh karenanya kami menggugat ke pengadilan yakni, Kepala desa, PT Sharp Elektronics, CV. Putra Kolong
dan PT Rindu Alam Sejahtera dengan adanya perbuatan tersebut. Yang diduga perbuatan melawan hukum, karena diduga menghentikan kerjasama dengan klien kami sebelum waktunya habis,” tegas Aneng lagi.

Kerjasama ini dihentikan oleh desa pada tahun 2018 sekitar bulan April. Sementara dengan PT. Sharp sendiri , perpanjangan SPK dilakukan setiap 5 tahun sekali. Dan baru habis di sekitar bulan Mei 2018, Ujar Aneng menambahkan.

“Semua bukti baik dari penunjukan pihak Desa dan dari PT. Sharp,  semua bukti-buktinya ada dikita. Termasuk dari perusahaan sebelumnya dan ke perusahaan selanjutnya,” tandasnya. (DH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *