KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang disahkan Menteri tenaga kerja (Menaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayarannya, kini menjadi perhatian publik dan menuai kritik dari berbagai pihak.
Pasalnya, dalam Permen tersebut mengatur bahwa JHT hanya di cairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun walaupun pekerja habis masa kerjanya di perusahaan diusia muda
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Karawang sekaligus Ketua Fraksi Gerindra Karawang, H Endang Sodikin S.H., M.H (HES), memohon kepada Menaker Ida Fauziyah agar segera mencabut aturan tersebut karena merugikan Tenga kerja yang habis masa kerja
Sebab, menurut HES , dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran apalagi dimasa pandemi sekarang, ketika sudah tidak bekerja lagi atau pengurangan Karyawan, PHK dan uang tersebut tentu bisa dimanfaatkan sebagai modal, dalam membuka dunia usaha baru atau berwiraswasta.
“Saya sampaikan, agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut dan ini tuntutan para buruh kami yang di daerah. Tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS, menjadi harapan utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik ataupun perkantoran ataupun sejenisnya Apalagi dimasa pandemi seperti ini JHT adalah solusinya” ucap HES kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Hes menjelaskan, selama pandemi dua tahun itu banyak orang telah di PHK di Jawa Barat termasuk di Karawang ini. Orang-orang yang terkena PHK dan habis masa kontrak ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali, lantaran adanya angkatan kerja baru Fresh Graduet.
Pada Saat pandemi dua tahun ini, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang tentu ini menyebabkan beberapa pendapatan dari perusahaan menurun sehingga berdampak pada pengurangan pekerja.
“Maka dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebagai bekal hidup dan mencari kesempatan kerja baru di perusahan lainnya. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” jelasnya.
Menurut HES, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha, workshop bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat bagi karyawan yang di PKH atau habis masa kerja
“Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu” jelasnya.
DH






