CIMAHI (Jawa Barat), media3.id – Akibat ulah salah seorang anggota DPR-RI Arteria Dahlan saat Rapat Komisi III bersama Jaksa Agung beserta jajarannya, sehingga suasana kebatinan masyarakat Sunda akhir2 ini lagi terusik dan teraduk-raduk gara-gara statemennya Arteria Dahlan, yang mempersoalkan penggunaan bahasa Sunda oleh Ka Kejati Jabar dalam forum rapat intern tersebut.
Bahkan meminta Ke Jaksaan Agung (Kejagung) untuk memecatnya. Hal ini menyulut reaksi emosional dari berbagai komunitas masyarakat Sunda yang bersifat masif.
Maka dari itu, Dedy Mulyadi Anggota DPR-RI yang dikenal sebagai budayawan Sunda menyatakan bahwa momen ini sebagai Hari Kebangkitan Masyarakat Sunda.
Namun demikian, dalam kondisi seperti ini ada peristiwa menarik dan unik yang terkesan ujug-ujug tanpa ada wacana sejak awal, sebagian elemen masyarakat Sunda yang diprakarsai Gerakan Pilihan Sunda dan Kratwan Galuh Pakuan menggelar Maklumat Sunda 2022 di Subang Jawa Barat.
Isi dari Maklumat mengangkat Penggabungan tiga Daerah Propinsi yaitu Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat menjadi Propinsi Sunda Raya.
Reaksi pertama kali muncul dari Paguyuban Pasundan yang menggelar pertemuan bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil, yang bersepakat menolak penggabungan ketiga daerah Propinsi tersebut.
Menurut tokoh masyarakat dan dosen STKIP LAN-RI serta Nurtanio, Djamu Kertabudi.
“Apabila ditelisik lebih jauh dari pendekatan sejarah pemerintahan RI, memang katiga daerah ini pernah bersatu dalam wilayah Propinsi Jawa Barat,” cetus Djamu. Rabu (9/2/2022)
Sebagaimana ditentukan berdasarkan UU No.11 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat, yang mencakup wilayah keresidenan Banten, Jakarta, Bogor, Priangan, dan keresidenan Cirebon.
“Namun demikian, seiring dengan waktu, perkembangan selanjutnya dalam konteks penataan Daerah dalam rangka menciptakan efisiensi dan efektivitas penyelenggaran pemerintahan Daerah dilakukan pemekaran Daerah melalui pembentukan Propinsi Banten, & DKI Jakarta yang terpisah dengan Propinsi Jawa Barat,” terangnya.
Selain dari pada itu, apabila merujuk kepada UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, terdapat konsep Penataan Daerah yang meliputi Pembentukan Daerah, dan Penyesuaian Daerah. Dalam hal Pembentukan Daerah dapat dilakukan melalui Pemekaran Daerah, dan Penggabungan Daerah.
“Namun demikian, lanjut Djamu, sebagai kata kunci penggabungan daerah sebagai syarat utama adalah dapat dilakukan apabila Daerah-Daerah tersebut tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Dengan demikian, lebih jauh Ridwan Kamil menyatakan bahwa justru dalam rangka mengangkat isu tingkat kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat melalui mekanisme perimbangan keuangan pusat Daerah yang lebih proporsional,
“Maka perlu dilakukan pemekaran Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Jawa Barat. Maka dari itu, dapat dikatakan dinamika masyarakat di Kab/kota diwilayah Jawa Barat lebih tertarik pada rencana kebijakan Gubernur Jabar dimaksud. Wallohu A’lam,” beber Djamu. (Sinta/bs)






