KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Rudi BG Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengaku repot gara gara dilaporkan ke Polres Karawang oleh PT Rindu Alam Sejahtera (RAS) hanya karena persoalan Limbah PT Sharp.
Direktur BUMDes Sirnabaya dilaporkan ke APH oleh kuasa hukum PT RAS karena dianggap melanggar komitmen dan membuat tidak nyaman walaupun PT RAS telah memberikan kontribusi setiap bulannya hingga puluhan juta rupiah
“Kami selaku pengelola limbah di salah satu perusahaan di KIIC memberikan kontribusi kepada BUMDes nominalnya puluhan juta dengan kesepakatan mereka menjaga kenyamanan bisnis kami akan tetapi mereka malah yang melanggar komitmen tersebut” kata Jasman, Rabu (02/02/22) di Kejaksaan Negeri Karawang, usai melaporkan kembali di kejaksaan.
Dampak dari pelaporan tersebut ternyata direktur BUMDes mengaku telah dipanggil Polres Karawang untuk dimintai keterangan.
Bukan hanya dirinya saja yang dipanggil Polres Karawang, akan tetapi Kepala Desa Sirnabaya, Sekertaris Desa Sirnabaya, dan Bendahara Desa Sirnabaya juga sudah dipanggil
“Polisi sudah melakukan yang terbaik, kami sudah di panggil, semuanya dipanggil walaupun itu merepotkan, pak Lurah sudah, Bendahara sudah, Sekdes. kami dipanggil, LPM mau dipanggil, semuanya dipanggil. Itukan sebenarnya merepotkan yang menurut kami belum tentu kebenarannya”, kata Rudi
Rudi pun menjelaskan bahwa apa yang ditudingkan padanya tidaklah mendasar karena hingga saat ini perusahaan PT RAS masih aktif mengangkut limbah dari PT Sharp.
“Sampai hari ini saya tanya, perusahaan yang dikelola sekarang diganggu ga? masih ngangkut ga? dengan objek yang sama. setahu saya masih berlanjut”, ucap Rudi. (DH)






