KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Hari Senin pagi di desa Mendiangasem, Kecamatan Jayakarta, Kabupaten Karawang belum memasang bendera merah putih. padahal jam sudah menunjukkan pukul 09:00.
Selain belum mengibarkan bendera merah putih, juga terlihat Billboard di samping kantor desa tersebut tidak ada lambang gedung sate yang merupakan ciri khas Jawa Barat.
Tata Subrata salah satu pegawai desa Medang Asem mejelaskan bahwa pemasangan Billboard sudah sesuai dengan Surat pertanggungjawaban atau SPJ.

“Ya, sudah sesuai dengan SPJ nya” kata Tata di kantor Desa Medang Asem, Senin (31/01/22).
Namun saat di tanya kenapa belum mengibarkan bendera Sang Merah Putih, perangkat desa tersebut terkesan enggan untuk menjawab.
Belum diketahui apa yang menjadi alasan Desa tersebut belum mengibarkan Bendera Merah Putih sementara dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. setiap instansi pemerintah diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih. (DH)






