CIMAHI (Jawa Barat), media3.id – Berkat adanya kerjasama antara Pemerintah Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, telah berhasil untuk mendorong tujuh pengembang perumahan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Dalam penyerahan PSU yang akan dicatat sebagai aset daerah tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Cimahi.
Dalam penyerahan PSU tersebut berlangsung di Aula Gedung A Komplek Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, beberapa waktu yang lalu.
Ngatiyana menerima langsung Penyerahan dokumen PSU oleh perwakilan pengembang perumahan.
Menurut Ngatiyana, bahwa pada tahun 2020, Pemkot Cimahi bekerja sama dengan Kejari Cimahi telah menjaring potensi PSU dari 2 perumahan.
“Pada tahun 2021, Pemkot Cimahi kembali bekerjasama dengan Kejari Cimahi telah berhasil menyelamatkan aset PSU perumahan dari tujuh perumahan. Hal ini sebagai prestasi bagi Pemkot Cimahi dan Kejari Cimahi yang mana dalam satu tahun sudah menyelesaikan 7 PSU yang diserahkan menjadi aset Kota Cimahi, ini patut kita apresiasi. Mudah-mudahan PSU ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, dan menjadi pertanggung jawaban Pemkot Cimahi,” ujarnya.
Atas prestasi tersebut, Pemkot Cimahi turut memberi penghargaan kepada jajaran Kejari Cimahi atas bantuan dalam proses serah terima PSU perumahan di Kota Cimahi sebagai bentuk upaya pemulihan tanah aset Pemerintah Daerah.
“Ini adalah berkat kerjasama Pemkot Cimahi dan Kejari Cimahi Yang mana apresiasi yang kita berikan kepada Kejari Cimahi yang benar-benar membantu mengurus PSU hingga menjadi aset Pemkot Cimahi,” jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba pihaknyapun berterimakasih atas apresiasi yang diberikan Pemkot Cimahi atas kerjasama dalam penyerahan PSU ke pemerintah daerah.
“Kejari Cimahi berterimakasih ke Pemkot Cimahi yang telah memberikan kepercayaan kepada jaksa pengacara negara kita untuk mendampingi kegiatan tersebut. Kedepannya kita akan lebih memaksimalkan kegaiatannya, agar aset-aset yang belum diserahkan oleh pengembang perumahan, dapat segera diserahkan ke Pemkot Cimahi. Karena manfaatnya itu sangat dirasakan oleh masyrakat, dan penertiban dalam barang milik daerah akan tertata secara teratur yang sesuai peraturan perundang- undangan,” terangnya. (Sinta/bs)






